Jokowi Peduli Tapi Tak Intervensi Kasus Baiq Nuril

| 20 Nov 2018 12:18
Jokowi Peduli Tapi Tak Intervensi Kasus Baiq Nuril
Ilustrasi. (Foto: Twitter @safenetvoice)
Jakarta, era.id - Presiden RI Joko Widodo mengatakan, Baiq Nuril dapat mengajukan grasi kepadanya sebagai kepala pemerintahan bila merasa belum mendapat keadilan dari putusan Mahkamah Agung. Tapi, Jokowi menegaskan, ini bukanlah bentuk dari intervensi hukum. 

"Supaya semuanya tahu pertama kita harus menghormati proses hukum, kasasi di MA dan sebagai kepala pemerintahan saya tidak mungkin mengintervensi, tidak bisa saya mengintervensi putusan terebut, ini harus tahu," kata Jokowi dilansir Antara, Selasa (20/11/2018).

Selain grasi, Jokowi mengatakan, Nuril bisa melakukan proses hukum lainnya, yaitu peninjauan kembali. "Dalam mencari keadilan, Ibu Baiq Nuril masih bisa mengajukan upaya hukum PK, kita harap upaya hukum PK nanti MA bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nurul mencari keadilan," kata Jokowi.

Sikap Jokowi ini diberi apresiasi oleh timsesnya dalam Pemilu Presiden 2019. Jokowi menjadi petahana dalam Pilpres 2019 ini dan didukung sembilan partai. Politikus PDI Perjuangan ini berdampingan dengan Ma'ruf Amin sebagai wakilnya dalam pesta demokrasi lima tahunan ini.

Ilustrasi. (Foto: Twitter @safenetvoice)

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir mengatakan, saran hukum yang diberikan Jokowi kepada Nuril sudah sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Saran presiden agar Nuril mengajukan peninjauan kembali dan mengirim permohonan grasi bukanlah intervensi hukum tapi kecintaan pemimpin kepada rakyatnya," ujar Karding kepada era.id

Ketua DPP PKB ini menilai, Jokowi memberikan perhatian lebih terhadap kasus yang menimpa Baiq Nuril. Apalagi, Presiden Jokowi menilai Nuril sebagai korban mestinya mendapat perlindungan, bukan malah disalahkan. Meski memberikan perhatian lebih, menurut Karding, Presiden Jokowi tak bisa mengintervensi keputusan tersebut.

"Presiden ingin Nuril mendapat keadilan tanpa ada intervensi darinya,” kata Karding.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB ini bilang, kasus yang menimpa Baiq Nuril harusnya bisa jadi pembelajaran dan pekerjaan rumah seluruh penegak bangsa. Sebab, kasus ini menunjukkan sensitivitas penegak hukum dalam melindungi perempuan belum sepenuhnya memadai. 

"Siapa pun tidak bisa mengerti pelaku yang melecehkan Nuril secara verbal dibiarkan tapi Nuril yang menjadi korban pelecehan malah dihukum," kata dia.

Baca Juga : Kejagung Tunda Eksekusi Putusan Baiq Nuril

Perlu diketahui, Baiq Nuril Maknun, seorang guru honorer di SMAN 7 Mataram, merekam pembicaraannya dengan mantan kepala sekolah tersebut pada 2017 lalu, berisi cerita hubungan seksual dengan orang yang bukan pasangan resminya.

Nuril merekam percakapan tersebut sebagai cara untuk melindungi dirinya serta bukti bahwa dia tidak memiliki hubungan khusus dengan pelaku.

Nuril dilaporkan pimpinannya itu karena dituduh menyebarkan rekaman tesebut. Di persidangan, terungkap bahwa tidak ada unsur kesengajaan dan tanpa hak mendistribusikan informasi yang dituduhkan. Majelis hakim pada persidangan 2017 lalu menyatakan yang mendistribusikan rekaman tersebut adalah rekan kerja Nuril.

PN Mataram memutuskan Nuril tidak bersalah. Jaksa mengajukan kasasi ke MA atas vonis tersebut, yang memutuskan Nuril bersalah dengan hukuman penjara selama enam bulan dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Rekomendasi