"Kalau jumlah itu, 181 (kasus), itu sangat kecil, (masih) bagus itu. Tahu Anda berapa desa yang dikasih dana? 75.000. Artinya, yang menyeleweng atau korup itu hanya dua per mil, jadi kalau itu, ya, memang tidak bisa dihindari," kata Wapres Jusuf Kalla kepada wartawan di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, dilansir Antara, Jumat (23/11/2018).
Kendati demikian, Pemerintah tetap akan meningkatkan pengawasan penggunaan anggaran bantuan untuk desa tersebut seiring dengan meningkatnya nilai dana yang diberikan untuk pembangunan desa itu.
Pengawasan dana desa tersebut, menurut Jusuf Kalla, tetap dilakukan oleh lembaga pengawas inspektorat di setiap kabupaten.
"Berapa pun (kasus korupsi) akan diperiksa oleh BPKP dan inspektorat. Pemerintah pusat tugaskan inspektorat di daerah untuk memeriksa itu karena pasti pusat tidak mungkin memeriksa semua 75.000 desa," jelasnya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis data sebanyak 181 kasus korupsi dana desa terjadi sejak Pemerintah menerapkan kebijakan dana bantuan desa pada tahun 2015.
Ratusan kasus korupsi tersebut melibatkan 184 tersangka dan merugikan keuangan negara sebesar Rp40,6 miliar.
Wapres menilai data temuan ICW tersebut sangat kecil dibandingkan dengan pemberian uang bantuan desa oleh pemerintah pusat lewat pemerintah daerah sekitar 200 ribu kali transfer.
Wapres pun mendorong inspektorat jenderal di pemda meningkatkan pengawasan mereka terhadap penggunaan dana desa sehingga ke depannya angka kasus korupsi tersebut dapat berkurang.
"Kewajiban mereka (irjen) untuk mengawasi. 'Kan dana itu dari pusat ke kabupaten, kabupaten diberikan ke desa dengan pengawasan camat, berarti yang bisa memeriksa itu inspektorat di kabupaten dan inspektorat di provinsi," ujarya.