Mengenal Duduk Perkara Konflik Ukraina-Rusia

| 27 Nov 2018 16:15
Mengenal Duduk Perkara Konflik Ukraina-Rusia
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Semenjak Rusia menganeksasi wilayah Semenanjung Crimea pada 2014 lalu, hubungan Rusia dengan Ukraina tak kunjung membaik.

Hubungan kedua negara pecahan Uni Soviet itu semakin rumit setelah kejadian pemberontakan wilayah timur Ukraina terhadap Kiev (Ibu Kota Ukraina). Wilayah tersebut berniat mendirikan negeri sendiri yang terpisah dari Ukraina. Dan Rusia, dituding menjadi pihak yang membantu pemberontakan tersebut.

Ketegangan kedua negara itu semakin menguat pasca kejadian penangkapan tiga kapal militer Ukraina yang melintas di Selat Kerch pada Minggu (25/11/18). 

 

Seperti dilansir BBC, insiden bermula ketika dua kapal artileri Ukraina, Berdyansk dan Nikopol, serta kapal tunda Yana Kapa lagi berlayar dari Pelabuhan Odessa di Laut Hitam ke Mariupol di Laut Azov.

Ukraina mengklaim pihak Rusia menghadang tiga kapal itu dan menabrak kapal tunda. Ketika ketiga kapal itu melanjutkan pelayaran ke arah Selat Kerch, namun dihadang oleh kapal tanker. Akibatnya, tiga sampai enam awak kapal dilaporkan mengalami luka-luka. 

Kemudian Ukraina menyebut Rusia telah melakukan aksi agresi. Sedangkan Rusia berdalih, ketiga kapal tersebut sudah memasuki perairan Rusia secara ilegal.

Menerapkan hukum darurat perang

Menanggapi kejadian itu, Parlemen Ukraina langsung memutuskan untuk menerapkan hukum darurat perang di sejumlah kawasan, terutama di wilayah yang bebatasan dengan Rusia.

Hukum yang berlaku selama 30 hari tersebut mengatur sejumlah aspek, di antaranya mengetatkan aturan telekomunikasi dan media massa, larangan penggelaran unjuk rasa damai, dan larangan mengadakan pemilu atau referendum. Tapi buat Presiden Ukraina Petro Poroshenko, pemberlakuan undang-undang darurat bukan berarti Ukraina dalam situasi perang menghadapi Rusia.

Rekomendasi