Langgar UU Monopoli, Sari Roti Didenda Rp2,8 Miliar

| 27 Nov 2018 20:46
Langgar UU Monopoli, Sari Roti Didenda Rp2,8 Miliar
Ilustrasi Sari Roti (Fajar/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT Nippon Indosari Corpindo, Tbk atau Sari Roti dengan menjatuhkan denda Rp2,8 miliar. Atas keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan (akusisi) saham PT Prima Top Boga.

Penjatuhan hukuman dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi dalam sidang perkara KPPU Nomor 07/KPPU-M/2018, pada Senin (26/11). Sari Roti dinilai telah melakukkan upaya monopoli perusahaan dagang.

Di mana Sari Roti melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Badan Usaha yang Dapat Menimbulkan Monopoli.

Dari dua aturan itu menyebut, pengambilalihan atau penggabungan badan usaha wajib dilaporkan paling lama 30 hari, sejak badan usaha itu diakusisi. 

Dalam putusannya Sari Roti mengakuisisi 50,99 persen saham PT Prima Top Boga pada tanggal 24 Januari 2018, sebanyak 32.051 lembar saham. Sari Roti mengambil alih dengan cara menambah modal senilai hampir Rp31,5 miliar.

Menurut majelis, berdasar penghitungan hari kalender, pemberitahuan akuisisi ini seharusnya diberitahukan kepada KPPU paling lambat pada tanggal 23 Maret 2018. 

"Namun terlapor (ROTI baru) melaporkan pengambilalihan saham pada tanggal 29 Maret 2018," tulis KPPU seperti dikutip dari situs KPPU, Selasa (27/11/2018).

Sekadar catatan, denda keterlambatan dari notifikasi atau pemberitahuan akusisi perusahaan berdasarkan Pasal 6 PP No. 57 Tahun 2010 adalah sebesar Rp1 miliar setiap hari keterlambatan. Itu artinya PT Nippon Indosari Corporindo atau Sari Roti seharusnya membayar denda kurang lebih sebesar Rp4 miliar.

Sampai saat ini Sari Roti masih menimbang apakah akan menerima putusan itu atau mengajukan banding. 

 

Tags : kena denda
Rekomendasi