"Kami harap ada evaluasi tata kelola peradilan, bagaimana prosedur penanganam perkara, para pihak interaksi dengan aparat pengadilan," sebut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/11).
Alexander juga menilai reformasi birokrasi di lembaga pengadilan, kembali dinodai dengan oknum hakim yang menerima suap. Terlebih kejadian ini bukan kali pertama integritas seorang hakim dipertanyakan.
"Menurut kami masalah integritas hakim tersebut, secara umum tidak hanya menyangkut hakim tapi kepala daerah juga, masalahnya sama. Khusus untuk hakim, ada upaya perbaikan, penghasilan hakim lebih baik dari aparat penegak hukum lain seperti kejaksaan dan kepolisian. Ini yang disayangkan ada hakim korupsi yang menerima suap," papar Alexander.
Terkait penerapan hukuman maksimal, KPK akan terus berkoordinasi dengan MA. Jika memang hukuman tersebut dapat memberikan efek jera bagi seorang wakil tuhan yang merupakan tugas seorang hakim.
"Tentu banyak pertimbangan saat JPU KPK melakukan penuntutan juga saat hakim menjatuhkan putusan. Berkaca dari perkara sebelumnya, kenapa JPU menuntut seumur hidup dan hakim sepakat? Jelas dalam fakta persidangan terungkap dan yang bersangkutan (Akil) tidak mengakui kesalahannya, tetap merasa tidak bersalah, jadi dalam pertimbangan majelis hakim tidak ada pertimbangan hal-hal yang meringankan maka JPU bisa mengajukan tuntutan seumur hidup," ungkap Alex.
Biar kalian paham, KPK telah menetapkan dua orang hakim yaitu Iswahyu Widodo dan Irwan, sebagai tersangka dugaan suap terkait perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun kasus yang ditangani keduanya yaitu penanganan perkara perdata dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem JV Dongen dan turut tergugat PT Asia Pacific Mining Resources. Gugatan perdata ini terkait pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM (PT Citra Lampia Mandiri) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan perkara ini didaftarkan pada 26 Maret 2018.
Dalam perjalanannya, pengacara dari pihak penggugat Arif Fitrawan menitipkan uang 47 ribu dolar Singapura kepada Muhammad Ramadhan yang merupakan panitera pengganti PN Jaksel untuk diserahkan kepada majelis hakim Iswahyu Widodo, hakim Irwan, pada 27 November 2018. di mana KPK kemudian melakukan OTT.