Pasalnya, seruan yang didengarkan ke seluruh penjuru massa yang hadir saat itu sarat dengan bau politik. Apalagi, saat ini merupakan tahun politik dan masa kampanye calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.
Dalam pidatonya, ia menyisipkan perintah untuk tidak memilih partai penista agama pada pemilu mendatang. Rizieq memang tidak menyebut secara gamblang partai mana yang ia maksud.
Selain itu, Rizieq juga menyerukan gerakan 2019 ganti presiden kepada massa yang hadir. Hal itu diperkuat dengan permintaannya agar massa memilih calon presiden-wakil presiden hasil keputusan Ijtima Ulama dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa.
Bawaslu pun telah menjadikan pidato Rizieq sebagai temuan untuk mengusut dugaan pelanggaran pemilu
"Itu sudah menjadi temuan Bawaslu. Waktu diberikan 7 hari (diproses) sejak ditemukan. Sepekan ini dihitung sejak Ahad," tutur Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat dihubungi, Senin (3/12/2018).
Bagja bilang, proses tindak lanjut dari temuan tersebut sedang dikoordinasikan dengan pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
"Yang kami periksa apakah itu sengaja oleh panitia atau enggak. Atau apakah Rizieq juga masuk tim kampanye. Kalau dia masuk, ya akan jadi masalah karena tidak boleh dia seperti itu. Sebab, rapat umum tidak diperbolehkan pada saat ini," kata dia.
Aksi Reuni 212 di Monas. (Diah/era.id)
Meski demikian, Bagja menyatakan, Reuni 212 secara keseluruhan tidak melakukan pelanggaran karena tidak ada atribut maupun alat peraga kampanye parpol dan capres-cawapres.
Soal seruan ganti presiden oleh massa selain panitia dan pembicara di Reuni 212, Bawaslu menganggap itu bukan sebuah masalah.
"Apakah ada ajakan untuk memilih, adakah visi misi, atau juga adakah bendera, dari pasangan nomor 02 apakah juga ada Atributnya. Itu harus kita sampaikan bahwa tidak ada temuan tersebut," tutur dia.
"Tapi kalau soal masyarakat, mau satu-satu (orang) diawasin, susah juga kan, yang soal ujaran ganti Presiden. Tidak ada arahan oleh panitia ya soal itu, sebab kami juga awasin langsung," ujar dia.