Aksi ini dihadiri oleh Front Pembela Islam (FPI), Laskar Pembela Islam (LPI), pemuka agama, dan Santri penghapal Alquran.
Dewan Pembina Pengajian Politik Islam, KH Abdul Rasyid, menyerukan pandangannya mengenai sikap politik umat muslim itu. Dia meminta umat muslim yang bergabung di parpol pendukung penista agama dan Perppu Ormas, untuk segera keluar.
"Kami akan melarang dan mengharamkan diri kami, keluarga kami, jemaah untuk mendukung parpol yang mendukung penista agama dan parpol yang mendukung Perppu, tegas Abdul Rasyid, Sabtu (4/11/2017).
Eggy Sudjana yang hadir menyebut pasal 59 ayat 4 huruf C dalam aturan itu berbahaya. Dia menilai itu adalah pasal "karet" yang dapat memberantas semua ormas di Indonesia.
"Seharusnya DPR meng-impeachment. Enggak ada kegentingan. Apa kegentingannya? Kita, Ormas ada payung hukum, itu mereka cuma Perppu," jelas Eggy.
Ia juga menjelaskan terkait pembubaran sejumlah Ormas Islam seperti Hizbut Tahir Indonesia. Menurut Eggy, itu merupakan sikap fobia pemerintah pada Islam.