Selain akan mengajukan gugatan, Presidium Alumni 212 meminta masyarakat tidak memilih partai-partai pendukung Perppu di Pilkada dan Pilpres 2019.
"Partai-partai yang mendukung Perppu ini harus diberikan pelajaran yang pahit pelajaran yang sangat berharga di masa yang akan datang dengan cara untuk tidak memilih partai-partai Perppu Ormas ini baik dalam Pilkada maupun Pilpres 2019," ujar Ketua Presidium Alumni 212, Slamet Maarif, Selasa (24/10/2017).
Bagi Maarif, ajakan ini balasan setimpal bagi partai-partai yang mendukung UU Ormas. Dirinya berharap rezim pemerintahan bisa segera berganti dengan ajakan ini.
"Bagaimana pun keputusan hal ini adalah keputusan politik maka pelajaran politik yang harus diberikan pada mereka. Oleh karenanya, kami tidak takut, karena ini memang keputusan politik. Hantaman kuat mereka dengan tidak memilihnya, semoga bisa berganti rezimnya," lanjut Slamet.
Rapat Paripurna dihadiri 445 anggota saat voting. Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin rapat mengatakan ada 314 anggota yang setuju. Fadli Zon pun mengetuk palu bahwa Perppu Ormas disepakati jadi UU.
Presidium Alumni 212 mengajak ormas-ormas yang hadir untuk salat magrib berjamaah sebelum pulang. Slamet Maarif berjanji akan pulang dengan tertib dan tidak mengganggu masyarakat. Polda Metro Jaya juga menyiapkan bus bagi demonstran yang tidak memiliki kendaraan untuk pulang ke rumah.
Presidium Alumni 212 akan menggugat UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bagi mereka Judicial Review UU Ormas di MK menjadi bab baru perjuangan penolakan UU Ormas. Slamet Maarif akan berkoordinasi dengan ormas dan pengacara sebelum mendaftarkan gugatan.