Mendagri Siap Dipecat Jika e-KTP Tercecer Ganggu Data Pemilu

| 10 Dec 2018 18:56
Mendagri Siap Dipecat Jika e-KTP Tercecer Ganggu Data Pemilu
(Foto: Istimewa)
Jakarta, era.id - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menegaskan dirinya siap dipecat jika data KTP elektronik yang tercecer nantinya mengganggu Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai bukti kepemilikan hak suara pada Pemilu 2019.

"Saya tanggung jawab, saya siap dipecat kalau ada satu e-KTP pun yang tercecer bisa menggangu konsolidasi ini, karena data yang tercecer tersebut tidak menggangu sistem yang sudah ada," tutur Tjahjo di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Senin (10/12/2018).

Prinsipnya, kata Tjahjo, e-KTP yang ditemukan dibuang di beberapa wilayah belakangan ini merupakan data kedaluwarsa. Maka, data kependudukan tersebut tidak bisa digunakan untuk digandakan dan digunakan sebagai syarat memilih pada hari pemungutan suara.

"Secara prinsip tidak akan mungkin, karena DPT itu fix by name by adress, terdata dengan rapi," ucap dia.

Lebih lanjut, politisi PDIP tersebut menduga ada oknum dari internal Kemendagri yang bermain dalam kasus pembuangan e-KTP yang tercecer. Karena, ia melihat ada motif yang sama dengan kasus tercecernya e-KTP di Bogor pada Mei 2018.

"Ini oknum, dia bermain kok, sekarang sedang diusut oleh polisi, ini cetakan 2011, kok dicecer sekarang, motifnya apa dibuang sekarang, pastinya ini ada, apa dia di perintah atau mengganggu isu ini, kita serahkan ke polisi," ujarnya.

Supaya kamu tahu, sebuah karung berisi KTP elektronik atau e-KTP ditemukan tercecer oleh warga di area sawah wilayah Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (8/12) lalu.

Diketahui, ribuan e-KTP tersebut milik warga Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakart Timur. Identitas tersebut dicetak pada 2011, 2012, dan 2013, cetakan awal saat waktu perekaman massal.

Saat ini, e-KTP yang tercecer telah diamankan di Polsek Duren Sawit dan kasus tengah dalam proses investigasi.

Rekomendasi