Remisi Natal, 175 Napi Dibebaskan

| 24 Dec 2017 09:00
Remisi Natal, 175 Napi Dibebaskan
Ilustrasi Grafis (pixabay)
Jakarta, era.id - Dari balik jeruji besi, ada yang berbahagia di perayaan Natal tahun ini. Sebanyak 9.333 narapidana (napi) yang beragama Katolik dan Protestan mendapat remisi Hari Raya Natal dari Kementerian Hukum dan HAM. Sedikitnya, 175 napi dari jumlah tersebut langsung bebas.

Sementara, 9.158 napi lainnya mendapat potongan masa tahanan yang beragam. Remisi yang diberikan, antara 15 hingga dua bulan, tergantung lamanya napi menjalani hukuman. 

Rincian remisi yang mendapatkan pengurangan masa tahanan adalah, remisi 15 hari untuk 2.338 napi, 1 bulan untuk 5.895 napi, 1 bulan 15 hari untuk 745 napi, dan 2 bulan untuk 180 napi. Pemberian remisi itu terhitung mulai 25 Desember 2017, tepat di Hari Raya Natal.

Grafis (Yuswandi/era.id)

Melalui keterangan tertulis, Minggu (24/12/2017), Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly mengatakan, pengurangan hukuman atau remisi hendaknya dimaknai sebagai penghargaan bagi mereka yang dinilai telah mencapai penyadaran diri. Kesadaran itu, tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai norma agama dan norma sosial dalam masyarakat. Pengurangan masa hukuman tersebut karena napi telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditetapkan. 

Tiga wilayah yang menerima remisi Natal terbanyak, adalah Sumatera Utara sebanyak 1.844 narapidana, Sulawesi Utara sebanyak 952, dan Papua sebanyak 814. Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM Adek Kusmanto mengatakan, pemberian remisi tersebut menghemat anggaran negara sebesar Rp3,7 miliar. Penghematan itu berdasarkan penghitungan jatah makan per narapidana sebesar Rp14.700.
Tags :
Rekomendasi