Benarkah Ada Kriminalisasi terhadap Bahar bin Smith?

| 21 Dec 2018 10:32
Benarkah Ada Kriminalisasi terhadap Bahar bin Smith?
Bahar bin Smith ditahan di Polda Jawa Barat. (Foto: Twitter @FPI_212)
Jakarta, era.id - Bahar bin Smith menjadi ditahan di tahanan Polda Jawa Barat pada Selasa (18/12) karena menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Dia diduga menjadi pelaku kekerasan terhadap MKU (17) dan CAJ (18).

Kata polisi, kasus ini merupakan aduan masyarakat ke Polres Bogor, Sabtu (1/12). Kasus berjalan dan 17 hari kemudian, Bahar diperiksa. Setelah pemeriksaan, Bahar langsung ditahan.

Dilansir Antara, Jumat (21/12/2018), polisi bertindak profesional dalam kasus ini. Ini merupakan jawaban polisi ketika ditanya adanya kriminalisasi ulama terhadap Bahar. Apalagi, Bahar kerap mengkritik pemerintah dengan ungkapan yang kasar.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan, penanganan kasus penganiayaan ini sudah dilakukan secara profesional.

"Intinya, pertama polisi melakukan penyidikan berdasarkan SOP (standar operasional prosedur), kemudian KUHAP, dan profesional," kata Trunoyudo di Bandung.

Menurut dia, penetapan Bahar sebagai tersangka yang kemudian dilakukan penahanan sudah sesuai dengan aturan penyidikan. Karena, polisi telah mengantongi beberapa alat bukti yang cukup untuk menjerat Bahar.

"Kalau KUHAP mengacu pada (Pasal) 184 KUHAP, jadi alat bukti sudah termasuk menjadi aturan. Saya enggak menanggapi (pernyataan PA 212), yang penting SOP, profesional, dan KUHAP," kata dia.

Perbuatan Bahar ini bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Maryoto mengatakan, ada lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Dua di antaranya, sudah ditahan lebih dulu di Polda Jabar yakni berinisal AG dan BA.

Penahanan ini menimbulkan diskursus di publik. Satu di antaranya dari Wakil DPR RI, Fadli Zon yang menyebut, jika penahanan pria kelahiran Manado itu sebagai bukti kriminalisasi ulama.

Bahkan Fadli Zon, dalam akun Twitternya @fadlizon, juga menyebut jika penahanan tersebut adalah bentuk dari diskriminasi hukum di Indonesia.

"Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia. Hukum telah dijadikan alat kekuasaan, alat menakuti oposisi n suara kritis. Selain itu tentu tindakan penahanan ini ancaman thd demokrasi. Kezaliman yg sempurna. #rezimtanganbesi"

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai kasus penganiayaan anak yang berujung pada penahanan Habib Bahar bin Smith adalah perkara kriminal murni.

Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan meminta pihak tertentu untuk tidak menyeret kasus penganiayaan anak ini ke ranah politik.

"Kalau bicara hukum tentu seperti itu. Siapa yang diduga melanggar hukum tentu diproses secara hukum. Tapi, tetap harus memegang praduga tak bersalah, " kata Edi dilansir Antara.

Dia menilai polisi sudah melakukan tugasnya sesuai prosedur karena penahannya didasarkan kepada bukti yang cukup. Edi menegaskan kasus itu juga bukan sebagai bentuk kriminalisasi ulama sehingga semua pihak harus menghormati hukum.

Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional ini, walau Habib Bahar ditahan, polisi tentu tetap harus memenuhi semua haknya sebagai tersangka.

Namun, doktor ilmu hukum ini menyarankan Habib Bahar untuk mengajukan penangguhan penahanan.

"Kita paham, penahanan itu sepenuhnya kewenangan penyidik dan penyidik bisa memberikan penangguhan penahanan apabila dinilai penyidik tidak mempersulit penyidikan," katanya.

Rekomendasi