Jadwal Samsat Selama Libur Akhir Tahun
Tim Editor
| 26 Dec 2017 09:40
Kantor Bersama SAMSAT Jakarta Selatan. (ist)
Jakarta, era.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengatur ulang jam layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) selama libur Natal dan Tahun Baru.
Penyesuaian jam layanan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2017 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Peringatan Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember 2017. Peringatan pergantian Tahun Baru Masehi 2017-2018.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra menjelaskan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/12/2017). Bagi pemilik kendaraan yang pajak kendaraanya jatuh tempo di hari-hari libur di atas tidak akan dikenakan sanksi.
Berikut jadwal samsat di bawah Polda Metro Jaya yang disesuaikan :
1. Pelayanan SAMSAT jajaran Polda Metro Jaya ditiadakan pada hari Senin dan Selasa tanggal 25 dan 26 Desember 2017.
2. Pelayanan SAMSAT jajaran Polda Metro Jaya dibuka kembali seperti biasa pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2017.
3. Pelayanan SAMSAT DKI Jakarta dan Banten (Serpong, Cikokol, Ciledug dan Ciputat) jajaran Polda Metro Jaya tetap dibuka pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2017 mulai jam 08.00 s.d. 10.00 WIB.
4. Pelayanan SAMSAT Jawa Barat (Bekasi Kota, Bekasi Kabupaten, Depok dan Cinere) jajaran Polda Metro Jaya ditiadakan pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2017.
5. Pada tahun 2018 pelayanan SAMSAT jajaran Polda Metro Jaya (wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten) dibuka kembali pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2018.
6. Bagi kendaraan bermotor seri nomor register “B” (wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten) yang jatuh tempo pada tanggal 24, 25 dan 26 Desember 2017 tidak dikenakan sanksi hingga dilakukan proses pengesahan/perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor dimaksud pada tanggal 27 Desember 2017.
7. Bagi kendaraan bermotor seri nomor register “B” (wilayah Jawa Barat) yang jatuh tempo pada tanggal 30 Desember 2017 tidak dikenakan sanksi hingga dilakukan proses pengesahan/perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor dimaksud pada tanggal 2 Januari 2018.
8. Bagi kendaraan bermotor seri nomor register “B” (wilayah DKI Jakarta dan Banten) yang jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2017 tidak dikenakan sanksi hingga dilakukan proses pengesahan/perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor dimaksud pada tanggal 2 Januari 2018.
Tags :
Rekomendasi