Delapan Remaja Jadi Tersangka Penjarahan di Depok
Tim Editor
| 26 Dec 2017 14:53
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono (Jafriyal/era.id)
Jakarta, era.id - Polisi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus penjarahan Toko Pakaian Fernando, Sukmajaya, Depok, Minggu (25/12/2017). Delapan tersangka terdiri dari lima pria dan tiga wanita. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang ancamannya 9 tahun penjara.
"Delapan orang yang kita tetapkan tersangka, di bawah umur lima orang. Apakah perlu kita mengevaluasi untuk UU tentang anak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/12/2017).
Delapan orang itu adalah Alf alias Caong (20), Alg (16), Fat (17), Ahm (17), Dew (16), Bel (17) perempuan, Eks (17) perempuan dan Yuv (17) perempuan.
Delapan tersangka ini merupakan bagian dari 26 orang yang ditangkap kemarin, Senin (25/12/2017). Dari delapan tesangka itu, empat orang dinyatakan positif narkoba setelah dilakukan tes urine.
"Yang positif narkoba, hanya satu saja yang ditahan," lanjutnya.
Sebelumnya, polisi meringkus 26 penjarah Toko Pakaian Fernando, Sukmajaya, Depok, Senin (25/12/2017). Mereka ditangkap di daerah Pancoran Mas, Depok, Senin (25/12/2017) pada pukul 01.00 WIB. Dari 26 orang yang ditangkap, 23 orang berjenis kelamin pria dan 3 lainnya adalah wanita.
Video aksi penjarahan Toko Fernando viral di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 27 detik itu. Video tersebut diawali dari gambar penjaga toko yang sedang membersihkan manekuin. Kemudian, puluhan orang menggunakan sepeda motor mendatangi toko dan menjarah barang-barang yang ada di sana. Beberapa orang yang menjarah tampak membawa senjata tajam.
Tags :
Rekomendasi