Jakarta, era.id - Setelah tersangkut kasus asusila oleh seorang bawahannya, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, (TK) Syafri Adanan Baharuddin mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal ini disampaikan Syafri dalam konferensi pers yang diadakan di Hotel Hermitage, Menteng, Jakarta Pusat. Dirinya mengaku telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, dan Ketua BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya menyatakan mundur dari dewan pengawas BPJS TK agar saya dapat fokus dalam rangka menegakan keadilan melalui jalur hukum," kata Syafri dalam konferensi pers, Minggu (30/12/2018).
Syafri juga menyebut jika tuduhan tindak asusila terhadap dirinya adalah sebuah fitnah keji. Bahkan, dirinya juga bilang akan menempuh jalur hukum.
"Saya tidak akan ragu untuk membawa kepada proses hukum tiap orang yang melakukan kesewenangan dalam menghakimi seseorang secara sepihak dan berlawanan dengan segala peraturan perundangan yang ada," ujar Syafri.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Syafri, Memed Adiwinata juga mengatakan tuduhan yang diarahkan oleh kliennya itu merupakan tuduhan keji. Sebab, tak ada komunikasi dari dua pihak yang tengah berkonflik dalam upaya penyelesaian masalah.
"Kenapa saya katakan keji, pertama dalam satu UU Pers mesti ada saling komunikasi dan jawaban dari pihak kedua. Tapi, ini kan tidak ada. Dengan lantang termasuk ada salah satu orang, apakah itu orang yang mendukung atau bukan, saya sebut saja saudara AA langsung membuat satu statement dengan memaparkan di medsos atau foto-foto," ungkap Memed.
Lapor polisi
Dasar inilah yang kemudian membuat Memed dan kliennya akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Meski belum jelas kapan pelaporan akan dilakukan namun, rencananya Memed bilang, pelaporan akan dilakukan secepatnya.
"Dalam waktu dekat, artinya akhir tahun atau awal tahun kami akan melakukan laporan menyangkut UU ITE dalam hal ini masuk Pasal 45 Ayat 1,3 dan 4. Hal tersebut sudah jelas. Tanpa klarifikasi dan sebagainya di situ sudah dipastikan seperti yang saya sampaikan tadi," jelasnya.
Sebagai kuasa hukum, Memed juga bilang jika kronologis yang diceritakan oleh mantan staf Syafri itu tidak masuk akal. Sebabnya, ada jeda waktu yang cukup lama antar kejadian tindak asusila itu dengan blak-blakannya --sebut saja-- Bunga dalam menceritakan pengalaman pahitnya itu.
"Seandainya perkosaan, itu pertama identik dengan kekerasan, kedua kemudian orang yang tidak dikenal. Apalagi ini katakanlah atasannya sendiri, yang notabene jadwalnya pun dia tahu," tutup Memed.