TKN Laporkan Andi Arief ke Bareskrim

| 03 Jan 2019 21:14
TKN Laporkan Andi Arief ke Bareskrim
Pelaporan TKN terkait Andi Arief (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, melaporkan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief ke Bareskrim Mabes Polri. Andi Arief dilaporkan terkait penyebaran berita bohong (hoaks) 7 kontainer surat suara di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Andre Rosiade menilai kicauan Andi Arief seakan-akan menuduh pasangan calon Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Twit dari salah satu pengurus Demokrat sepertinya menuduh paslon nomor 01," kata Andre di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).

Andre juga meminta pihak Kepolisian untuk menyelediki grup WhatsApp yang diikuti Andi Arief. Pasalnya, kata Andre, Andi Arief diduga pertama kali mendapatkan informasi kabar bohong tersebut dari grup WhatsApp.

"WA yang dia katakan dalam twit, dia kan mengatakan mendapatkan informasi dari WA grupnya, WA grup yang mana itu, itu yang harus dia buktikan,“ ungkap dia.

Selain melaporkan Andi Arief, Andre mengungkapkan pihaknya juga turut melaporkan pelaku pembuat rekaman suara terkait hoaks tersebut. Andre mengatakan telah menyerahkan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa tiga buah rekaman suara, sejumlah artikel pemeberitaan di media dan satu screenshot cuitan Andi Arief di akun Twitternya @AndiArief_.

"Tiga rekaman sudah kami sampaikan sebagai barang bukti, berita online, dan screenshot (cuitan) andi arief juga," pungkasnya.

Kekinian laporan tersebut telah terdaftar di Bareskrim Mabes Polri dengan nomer laporan LP/B/0013/I/2019/BARESKRIM tertanggal 3 Januari 2019. 

Untuk diketahui, pasal yang disangkakan yakni Undang-undang Nomer 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 517, Penyebaran Berita Bohong (Hoaks) Undang-undang Nomer 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 jo Pasal 15 Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik, Undang-undang Nomer 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomer 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 dan Penghinaan Undang-undang Nomer 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 207.

Rekomendasi