Pengadilan Arab Saudi Mulai Menginformasikan Cerai Lewat SMS

| 07 Jan 2019 06:25
Pengadilan Arab Saudi Mulai Menginformasikan Cerai Lewat SMS
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Negara Arab Saudi terus membuka diri terhadap hak dan kebebasan perempuan dengan merombak beberapa kebijakannya. Salah satunya, peraturan baru tentang perceraian. 

Bila sebelumnya, perempuan di Saudi kerap tak mengetahui informasi tentang perceraian mereka. Kini, pengadilan akan menginformasikan hal tersebut melalui pesan teks atau SMS.

Melansir dari BBC, Minggu (6/1) kebijakan ini akan mengakhiri apa yang selama ini dikenal sebagai 'perceraian rahasia' - kasus di mana pria mengakhiri pernikahan tanpa memberi tahu istri mereka.

Nantinya pesan teks akan dikirim ke nomor telepon yang terdaftar melalui sistem, ketika pengadilan telah mengeluarkan akta cerai. Pesan tersebut akan menginformasikan tentang jumlah dokumen perceraian dan pengadilan mana yang menerbitkannya.

Kebijakan ini akan memastikan perempuan sepenuhnya menyadari status pernikahan mereka dan dapat melindungi hak-haknya, salah satunya tunjangan.

"Langkah baru ini memastikan perempuan mendapat hak (tunjangan) mereka ketika bercerai." kata pengacara Nisreen al-Ghamdi kepada Bloomberg.

"Itu juga memastikan bahwa surat kuasa apa pun yang dikeluarkan sebelum perceraian tidak disalah-gunakan," imbuhnya.

Diwartakan Al Arabiya, banyak perempuan di Saudi yang terus hidup bersama dengan mantan suami, tanpa mengetahui telah bercerai.

"Pria Saudi dulu bercerai di pengadilan tanpa sepengetahuan istri mereka dan tanpa memberi tahu status pernikahan mereka," ujar pengacara Samia al-Hindi kepada surat kabar lokal.

Langkah baru ini disebut sebagai bagian dari reformasi ekonomi dan sosial yang didorong oleh Putra Mahkota Pangeran Mohammed bin Salman, seperti mencabut larangan mengemudi bagi perempuan.

Di Saudi, perempuan masih harus tetap tunduk pada hukum perwalian pria. Hal itu pula yang membuat banyak hak dan kewajiban perempuan tak bisa diakses tanpa izin dari wali pria, biasanya suami, saudara, atau anak laki-laki. 

Hal tersebut termasuk mengajukan paspor, berwisata ke luar negeri, menikah, membuka rekening bank, memulai bisnis, dan keluar dari penjara.

Rekomendasi