Hadiri Panggilan Bawaslu, Anies Berkelit soal Acungan Dua Jari

| 07 Jan 2019 17:15
Hadiri Panggilan Bawaslu, Anies Berkelit soal Acungan Dua Jari
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendatangi Bawaslu (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal dugaan pelanggaran Pemilu pada kehadirannya dalam rakornas Partai Gerindra beberapa waktu lalu.

Anies sebetulnya diminta untuk datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bogor. Namun, atas kesibukan jadwalnya sebagai gubernur, Anies meminta pemenuhan panggilannya dituntaskan di Kantor Bawaslu RI.

Anies tiba sekitar pukul 13.00 WIB. Ia langsung masuk ke lantai 2 Kantor Bawaslu untuk memberikan klarifikasi selama lebih dari satu jam.

"Ada 27 pertanyaan yang tadi diberikan. Prosesnya mulai jam 01.00 selesai jam 02.15, dan sesudah itu lebih banyak mengecek penulisan berita acara klarifikasi jadi tadi disebutnya adalah permintaan klarifikasi," tutur Anies di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).

Anies tidak mau menjelaskan secara rinci terkait muatan klarifikasi yang ia jelaskan. Ia bilang, Bawaslu menyampaikan isi video pidatonya dan acungan dua jari yang menjadi alat bukti laporan.

"Saya sampaikan bahwa tidak lebih dan tidak kurang sehingga tidak perlu saya menambahkan. Karena apa yang terucap di situ jelas kalimatnya bisa di-review dan Bawaslu bisa menilainya. Itu aja sih," ucap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.

Ketika ditanya soal acungan jari telunjuk dan ibu jari Anies sebagai simbol pasangan calon Prabowo-Sandiaga, Anies berkelit. Ia bilang simbol paslon nomor urut 02 tersebut adalah telunjuk dan jari tengah.

"Setiap orang bisa memiliki interpretasi atas simbol. Normalnya, kalau orang mengatakan dua jari ya pakai jari telunjuk dan jari tengah. Itulah normalnya orang. Selama ini juga pasangan selalu menggunakan dua itu," ungkap dia. 

Gubernur DKI Anies Baswedan mengacungkan salam dua jari (Foto: Istimewa)

Untuk kamu tahu, Anies dilaporkan oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) atas dugaan pelanggaran pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Diduga, Anies melanggar Pasal 281 ayat (1) yang menyebut bahwa seorang kepala daerah yang ingin berkampanye diwajibkan untuk mengajukan cuti.

"Ini membuktikan bahwa di hari Senin itu sebagai pejabat publik yang harusnya ada di kantornya, tapi ternyata dia diundang oleh partai Gerindra dalam rakornasnya dia ke Sentul yang notabennya bukan berada di Provinsi DKI Jakarta," ucap Juru Bicara GNR Agung Wibowo.

Yang dipermasalahkan Agung adalah ungkapan simbol dari Anies. Acungan telunjuk dan ibu jari tersebut telah menjadi simbol pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Simbol ini, diakuinya, memang mirip seperti simbol Jak Mania, tapi Agung yakin maksud Anies adalah untuk mengampanyekan paslon nomor urut 02 tersebut.

Rekomendasi