Bawaslu Setop Kasus Acungan Dua Jari Anies Baswedan

| 11 Jan 2019 20:37
Bawaslu Setop Kasus Acungan Dua Jari Anies Baswedan
Gedung Badan Pengawas Pemilu. (Foto: setkab.go.id)
Jakarta, era.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menghentikan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Ketua Bawaslu Bogor Irvan Firmansyah menyebut, alasan kasus dihentikan karena tindakan acungan jari yang dilakukan Anies tidak memenuhi unsur pidana pemilu karena tidak melanggar unsur Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Berdasarkan hasil klarifikasi, baik keterangan pelapor maupun terlapor dan saksi-saksi, tidak ada yang bisa membuktikan bahwa terlapor ini telah membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan, jadi unsurnya tidak memenuhi," ucap Irvan saat dihubungi, Jumat (11/1/2019).

Irvan bilang, Anies sebagai pejabat negara tidak membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon tertentu selama masa kampanye, karena acara yang dihadiri Anies bukanlah kegiatan kampanye.

"Pak Anies sudah menyampaikan pemberitahuan akan menghadiri acara tersebut ke Kemendagri," ungkap dia.

"Sementara keharusan pengajuan cuti itu ketika menghadiri kampanye, nah sementara kegiatan itu adalah rapat internal Partai Gerindra yang rutin dilakukan setiap tahun jadi bukan menghadiri kampanye," tambahnya.

Untuk kamu tahu, Anies dilaporkan oleh GNR atas dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu. Diduga, Anies melanggar Pasal 282 yang menyebutkan peabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa Kampanye.

Rekomendasi