1. Tarif untuk Bagasi Lion Air
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyatakan pihak Lion Air dan Wings Air bisa mengenakan tarif bagasi setelah sosialisasi yang dilakukan minimal dua minggu. Pengenaan biaya tersebut bisa berlaku setelah sosialisasi selama dua minggu sejak hari ini atau pada 22 Januari 2019.
Setelah lakukan sosialisasi selama 14 hari atau dua minggu sejak perubahan 'standard operating procedure', Lion Air dan Wings Air dapat mulai memungut biaya atas bagasi tercatat penumpangnya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti dalam keterangan tertulis di Jakarta, seperti dikutip Antara, kemarin.
Sementara itu, persetujuan perubahan SOP pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri PT Lion Mentari Airlines dan PT Wings Abadi diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara pada Selasa, 8 Januari 2019.
Ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam Pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, di mana setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memerhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat. Pelayanan maskapai penerbangan terkait penanganan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya.
2. Aher Diperiksa untuk Meikarta
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan baru bersedia memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, hari ini, Rabu (9/1/2018).
Aher seharusnya menjadi saksi pada Senin (7/1) untuk tersangka Neneng Hassanah Yasin, namun Aher tidak datang dan tidak memberikan pemberitahuan mengenai ketidakhadirannya itu.
Aher memilih untuk menghubungi Call Center KPK karena ingin memastikan surat panggilan yang ditujukan kepadanya.
"Kami hargai hal tersebut karena pada dasarnya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi adalah kewajiban hukum. Kepada pihak-pihak lain, juga dapat mengkonfirmasi informasi terkait KPK melalui Call Center 198," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, seperti dikutip Antara, kemarin.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK terus mendalami sejumlah penyimpangan perizinan yang diduga terjadi sejak awal dan keterkaitannya dengan dugaan suap yang diberikan pada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan juga pendalaman sumber uang suap tersebut pada sejumlah pejabat dan pegawai Lippo Group.
3. Magnet dari Nurhadi-Aldo
Munculnya pasangan capres-cawapres fiktif Nurhadi-Aldo, ternyata memberikan kesegaran dan kegembiraan jelang Pilpres 2019. KPU menilai pasangan fiktif ini mampu memberikan warna baru di tahun politik ini.
"Partisipasi berbagai pihak dalam Pemilu 2019 kita apresiasi. Itu kan hadir sebagai warna baru dalam pemilu yang saya lihat cukup menyegarkan publik," ucap Komisioner KPU Viryan Aziz di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).
Baca Juga : KPU: Nurhadi-Aldo Segarkan Tahun Politik
Kehadiran Nurhadi-Aldo, menurut Viryan, seolah menjadi pengisi celah atas kurangnya rasa riang dan gembira menjelang hari pemungutan suara yang tinggal beberapa bulan lagi. Hanya saja, Viryan berharap kehadiran capres-cawapres fiktif ini tak akan mengganggu kontestasi kandidat capres-cawapres di Pemilu 2019
Pasangan capres-cawapres fiktif Nurhadi-Aldo muncul di berbagai akun media sosial. Dalam dua pekan setelah diluncurkan, akun Nurhadi-Aldo di Facebook telah punya lebih dari 81.000 pengikut, 18.600 di Twitter, dan 73.000 di Instagram, angka itu terus bertambah.
-
Afair30 Jan 2019 06:19
Hottest Issue Rabu Pagi, 30 Januari 2019
-
Afair23 Jan 2019 19:24
Hottest Issue Malam, Rabu 23 Januari 2019
-
Afair23 Jan 2019 06:01
Hottest Issue Pagi, Rabu 23 Januari 2019
-
Afair16 Jan 2019 19:49
Hottest Issue Malam, Rabu 16 Januari 2019