Bareskrim Polri Ringkus Empat Debt Collector Fintech Abal-abal

| 08 Jan 2019 21:20
Bareskrim Polri Ringkus Empat <i>Debt Collector Fintech</i>   Abal-abal
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Bareskrim Mabes Polri menangkap empat penagih kredit nasabah layanan financial technology (fintech). Keempat penagih kredit ini kerap melakukan pelecehan seksual kepada nasabahnya.

Penangkapan dilakukan karena penagihan utang yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keempat penagih utang yang ditangkap adalah Indra Sucipto (31), Panji Joliandri (26), Roni Sanjaya (27) dan Wahyu Wijaya (22).

"Penagih utang akan menyampaikan pesan berbau pornografi kepada korban yang sudah tergabung dalam grup percakapan yang dibuat," ujar Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul, seperti dikutip dari Antara, Selasa (8/1/2019).

Rickynaldo mengatakan, para penagih utang disebut mengintimidasi dengan pesan ancaman berbau pelecehan seksual itu ditujukan kepada nasabah yang tak kunjung membayar utang lebih dari 30 hari dari tanggal jatuh tempo.

Selain itu, nasabah diminta mencantumkan data seperti nama (sesuai KTP), NIK, tanggal lahir, alamat, rekening bank, pekerjaan, ID card tempat bekerja, dan 5 nomor telepon emergency contact. Bahkan, nasabah diminta ber-swafoto dengan memegang KTP.

"Dengan harapan dari tindakan itu, para nasabah yang menunggak akan langsung membayar tagihan pinjaman," kata Rickynaldo.

Atas perilaku tersebut, salah satu korban sampai harus diberhentikan dari pekerjaannya dan menanggung malu akibat penyebaran masalah utang pada seluruh kerabat yang nomor teleponnya disimpan di telepon seluler korban.

"Korban merasa terintimidasi dengan perkataan kasar dari para tersangka dan menjadi korban pelecehan seksual dari tersangka," ujarnya.

Akibat kejadian ini, empat tersangka dijerat dengan Pasal 40, Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 3, 4, serta 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut temuan Bareskrim, Vloan merupakan perusahaan pinjam meminjam digital berbasis aplikasi. Pengendali (server) Vloan berada di Zheijang, China dengan hosting server di Arizona dan New York, Amerika Serikat. Vloan, memiliki nama lain yaitu Supercash, Rupiah Cash, Super Dana, Pinjaman Plus, Super dompet, dan Super Pinjaman. (I029).

 

Tags : penipuan
Rekomendasi