ERA.id - Baru-baru ini viral selebgram Clara Shinta melaporkan kejadian perampasan mobilnya oleh debt collector ke Polda Metro Jaya. Lantas apakah ada peraturan OJK tentang debt collector?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengatur dan pengawas di sektor jasa keuangan di Indonesia, memiliki peran penting dalam mengatur praktik-praktik yang dilakukan oleh para debt collector.
Perlu diketahui, adanya aturan tentang debt collector, diharapkan agar praktik-praktik yang tidak etis dapat diminimalisir dan debitur dapat dilindungi dari praktik-praktik yang merugikan.
Selain itu, para debt collector juga diharapkan untuk memahami dan mematuhi peraturan-peraturan agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan benar.
Peraturan OJK tentang Debt Collector
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan, debt collector wajib hukumnya mengikuti sejumlah ketentuan dalam proses penagihan kepada nasabah. OJK menjelaskan jika dalam proses penagihan ke debitur, debt collector wajib membawa sejumlah dokumen.
Adapun dokumen yang perlu dibawa debt collector adalah, kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.
Namun sebelum para debt collector beraksi, perusahaan pembiayaan juga wajib mengirim surat peringatan terlebih dahulu kepada debitur jika angsurannya dinyatakan telah macet.
Apakah debt collector melanggar hukum?
Di Indonesia sendiri, debt collector dilegalkan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Aturan OJK tersebut membuat perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam melakukan penagihan utang.
Terkait dengan aksi debt collector yang sering kali melakukan penagihan dengan hal-hal yang tidak menyenangkan, OJK meminta kepada perusahaan pembiayaan sebagai pihak kreditur untuk melakukan evaluasi terkait prosedur penagihan.
Apakah debt collector bisa dilaporkan?
Seringkali banyak oknum debt collector dalam melakukan tugasnya menggunakan kekerasan. Jika demikian, maka ada beberapa hal yang dapat dilakukan.
OJK dalam keterangan resminya menjelaskan jika debt collector dilarang menggunakan jalur kekerasan dalam penagihan utang kepada konsumen.
Kemudian para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) juga wajib mencegah pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku yang berakibat merugikan konsumen.
OJK sendiri telah menegaskan aturan tersebut dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Setidaknya ada beberapa peraturan tentang debt collector yang harus dipatuhi, berikut ini beberapa poin pentingnya:
● Keberadaan debt collector harus diakui dan diatur dalam Peraturan OJK. Para debt collector harus memiliki sertifikasi dari OJK dan wajib melakukan pelatihan sebelum melakukan tugasnya.
● Debt collector dilarang melakukan kekerasan, ancaman, atau intimidasi terhadap debitur atau pihak lain yang terkait dengan tugasnya. Debt collector harus memperlakukan debitur dengan etika dan sopan santun.
● Debt collector hanya boleh mengunjungi debitur pada jam kerja dan di tempat yang telah disetujui oleh debitur. Selain itu, debt collector dilarang mengunjungi debitur di tempat atau waktu yang tidak sesuai dengan kesepakatan.
● Debt collector hanya dapat menghubungi debitur maksimal 3 kali sehari pada jam kerja. Selain itu, debt collector dilarang menghubungi debitur pada hari libur atau hari besar keagamaan.
● Debt collector dilarang memberikan informasi tentang hutang debitur kepada pihak ketiga yang tidak terkait dengan tugas koleksinya. Selain itu, debt collector tidak boleh mengungkapkan identitas debitur atau informasi tentang hutang debitur kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari debitur.
● Debt collector harus memberikan bukti tertulis tentang hutang dan rincian biaya yang harus dibayar oleh debitur. Selain itu, debt collector harus memastikan bahwa informasi tersebut benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
● Debt collector harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh menggunakan praktik yang tidak etis dalam menjalankan tugasnya. Jika ditemukan pelanggaran, OJK memiliki wewenang untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika dalam praktiknya debt collector masih menggunakan beberapa cara di atas, maka debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana.
Selain peraturan ojk tentang debt collector, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…