Siapa Berani Ambil DP 0 Persen Kendaraan?

| 14 Jan 2019 13:24
Siapa Berani Ambil DP 0 Persen Kendaraan?
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memangkas habis kewajiban uang muka pada perusahaan pembiayaan (leasing/multifinance) kendaraan bermotor. Sadarkah, kalau terbawa mengikuti nafsu, konsep ini justru bisa banyak negatifnya.

Salah satu yang tak setuju dengan gagasan OJK adalah Wakil Presiden Jusuf Kalla. Buat dia, kebijakan uang muka atau "down payment" (DP) nol persen untuk penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor baik mobil dan motor berisiko tinggi atau "high risk".

"Kalau DP 0 bisa menimbulkan banyak kredit macet, 'high risk' , jangan pula begitu," ujar Jusuf Kalla, Jakarta, Senin (14/1/2019) dilansir Antara.

DP 0 persen memang bisa memudahkan masyarakat untuk memiliki kendaraan pribadi. Tapi bisa juga menimbulkan dampak yang berisiko tinggi, kredit macet.

"Kalau terjadi 'high risk' begitu yang bekerja nanti para penagih utang," canda Wapres.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga tidak setuju dengan aturan ini. DP 0 persen di mana mobil bisa bebas diambil, kemudian dua - tiga bulan selesai dan dikembalikan.

"Saya termasuk yang tidak setuju karena hal ini menimbulkan risk, risiko bagi industri leasing itu sendiri, termasuk mobilnya," kata Budi.

Ketentuan DP nol persen ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018 lalu dan dipublikasikan di situs resmi OJK pada Kamis (10/1). Dalam aturan sebelumnya, OJK menetapkan kewajiban DP untuk motor dan mobil paling rendah sebesar 5 persen dan paling tinggi sebesar 25 persen.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan OJK juga memiliki tujuan lain melalui kebijakan ini, yaitu guna mendorong konsumsi domestik. Kemudahan memperoleh fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor diharapkan dapat mendorong produktivitas masyarakat dan selanjutnya meningkatkan pendapatan.

Namun pihaknya tetap memperhatikan aspek kehati-hatian meskipun membebaskan uang muka. Oleh karena itu, uang muka nol persen hanya boleh diberikan perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio kredit bermasalah (non-performing finance) di bawah satu persen.

Tags :
Rekomendasi