Bawaslu Desak KPU Segera Putuskan Nasib OSO

| 15 Jan 2019 19:19
Bawaslu Desak KPU Segera Putuskan Nasib OSO
Bawaslu (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) kedalam Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2019.

"Kami minta KPU segera mungkin mengeksekusi putusan kami. Sesuai norma undang undang Pemilu pasal 462. Dan demi kepastian hukum," kata Ketua Bawaslu Abhan di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).

Melanjutkan, anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan dengan belum adanya putusan KPU terkait DPD akan mengganggu proses Pemilu. Mengingat, PTUN memutuskan untuk mencabut SK KPU nomor 1130 dan seterusnya tentang penetapan daftar calon tetap anggota DPD RI.

"Hal yang paling penting menjadi pertimbangan dari KPU untuk segera menindaklanjuti putusan Bawaslu ini akibat hukum yang ditimbulkan  dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara nomor 242 dan seterusnya, sampai hari ini sudah tidak ada lagi calon anggota DPD," kata Ratna.

Menurut Ratna, hal ini berdampak pada hilangnya semua calon anggota DPD RI yang berjumlah 807 orang, minus Oso dari daftar pemilih tetap sejak 20 September 2018 

Dengan menindakalanjuti keputusan perkara OSO, otomatis KPU akan membuat SK baru karena SK lama sudah tidak berlaku. SK baru KPU ini yang nantinya akan menyelamatkan calon anggota DPD yang lain.

"Sehingga,tindakan KPU menerbitkan surat keputusan baru sebagai tindakan atau perintah dari putusan Bawaslu menjadi sangat penting untuk dilakukan. Ini untuk mengembalikan hak konstitusional dari calon DPD," tuturnya.

Biar kalian tahu, jalan panjang polemik OSO sebagai caleg DPD bermula ketika tim kuasa hukumnya melaporkan KPU dalam kasus dugaan pelanggaran administrasi dan pidana pemilu yang dilakukan KPU.

Laporan OSO menyusul pencoretan namanya dari DCT Anggota DPD Pemilu 2019. KPU mencoret nama OSO dengan landasan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang calon anggota DPD berafiliasi dengan partai politik.

OSO kemudian melaporkan KPU ke Bawaslu karena KPU menerbitkan surat Nomor 1492 tertanggal 8 Desember 2018 yang mensyaratkan pengunduran diri sebagai pengurus partai politik bagi calon anggota DPD RI Pemilu 2019. Keputusan KPU disebut pihak OSO bertentangan dengan putusan MA dan PTUN Jakarta.

 

Rekomendasi