Membaca Makna Foto Ketua KPU Menunduk kepada OSO

| 13 Feb 2019 15:15
Membaca Makna Foto Ketua KPU Menunduk kepada OSO
Ketua KPU Arief Budiman bersalaman dengan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Beredar sebuah foto Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman yang bersalaman dengan posisi menunduk kepada Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Foto itu direkam ketika keduanya menghadiri acara 40th Anniversary of The Victory of the Islamic Revolution of Iran di Hotel Indonesia Kempinski, beberapa hari lalu.

Foto ini menarik perhatian karena terjadi pada masa panasnya polemik KPU yang tidak memasukkan nama OSO dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019. Hal ini mengakibatkan OSO menempuh sejumlah jalur hukum mulai dari PTUN, Bawaslu, hingga DKPP.

Saat diperlihatkan foto yang beredar, Arief menanggapi dengan santai. Kata dia, tindakan itu adalah bentuk salam tersebut biasa saja dan tak perlu ditanggapi heboh.

"Enggak (berlebihan) lah, biasa saja. Saya sama siapapun ya begitu. Dengan yang lebih senior, saya selalu hormat," tutur Arief di Kanto Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).

Dilihat dari foto, memang mengundang tanda tanya apakah Arief sampai melakukan cium tangan saat bersalaman dengan OSO atau tidak. Saat ditanya, Arief pun tak menjawab dengan jelas dan meminta wartawan untuk menilai sendiri.

"Ya kamu lihat aja di foto, sampai (cium tangan) atau enggak itu," sebutnya.

Untuk diketahui, babak baru OSO vs KPU dimulai saat Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019. Namun, dalam putusan Bawaslu, OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024.

Meski begitu, KPU tetap tidak memasukan nama OSO ke Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019. KPU akan memasukan nama OSO ke DCT sepanjang yang bersangkutan mundur dari ketua umum Partai Hanura, paling lambat 22 Januari 2019.

KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

OSO memutuskan untuk tak menjalankan perintah KPU, mundur dari jabatannya sebagai pengurus partai politik, kemudian ia melaporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP dengan dugaan pelanggaran kode etik.

Rekomendasi