Laporan ini berkaitan dengan pemaparan visi-misi yang dibacakan pasangan nomor urut 02 tersebut pada acara pidato kebangsaan di JCC Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (14/1) malam yang ditayangkan secara langsung oleh stasiun televisi.
"Prabowo-Sandiaga Uno memang kami lihat dan kami simpulkan bahwa melanggar tentang dugaan Pemilu. Artinya sebelum (kampanye di tv) dilangsungkan dia sudah lebih dahulu," kata Mangaraja Simanjutak di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).
Mangaraja menjelaskan, ada beberapa indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Prabowo dan Sandiaga.
Dugaan pelanggaran Sandiaga terjadi pada durasi menit 00.01 hingga 00.13 yang menyatakan lima visi-misi Indonesia Menang serta gahasan gemilang adil makmur. Sementara pelanggaran Prabowo terjadi pada rentang durasi 1 jam 17 menit 52 detik, hingga 1 jam 18 menit 04 detik.
"Di dalamnya, Prabowo menyatakan 'Kami butuh dukungan saudara-saudara. Kami butuh kepercayaan saudara sehingga kita bisa bersama mewujudkan cita-cita kita semuanya'," ujar Mangaraja.
Dalam melengkapi laporannya tersebut, lanjut dia, pihaknya telah membawa barang bukti berupa CD pidato (Prabowo-Sandiaga) dan pemberitaan media massa.
Dugaan mereka, Prabowo-Sandiaga melanggar Pasal 274 Undnag-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang menyatakan visi dan misi dan program merupakan bentuk kampanye.
"Yang kami harapkan agar Bawaslu bisa menindaklanjuti laporan kami, agar ini menjadi pendidikan bagi masyarakat karena beliau adalah orang yang terbaik buat bangsa indonesia," jelas dia.
"Artinya harus mengikuti aturan ukuran yang baik, jangan senonoh begitu saja. Jadi masyarakat sekarang sudah pintar, dalam arti Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 telah disosialisasikan, artinya seluruh masyarakat sudah memahami Undang-Undang," tambahnya.