Menanggapi hal itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi mengatakan, ungkapan tersebut adalah isu yang selalu diangkat dalam kontestasi pemilihan presiden.
"Ya itu sama, sejak dulu kan setiap-setiap pemilihan presiden selalu isunya itu. Presiden itu adalah pimpinan tertinggi dalam penegakan hukum memang begitu dan itu bukan isu baru," kata Mahfud di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019).
Mahfud memaklumi pernyataan Prabowo tersebut, karena menurutnya kedudukan presiden sebagai pemimpin tertinggi merupakan kebijakan yang akan mengurangi tumpang tindik penegakkan hukum.
"Apa yang dilakukan sebagai chief of law enforcement itu tadi membuat suatu apa namanya dapur penggodokan hukum sehingga tumpang tindih itu hilang," ucap Mahfud.
Beda pandangan dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ia bilang jika pernyataan yang disampaikan oleh capres nomor urut 02 Prabowo Subianto jika Presiden itu chief of law enforcement adalah sebuah pernyataan blunder dan berbahaya.
“Presiden menentukan kebijakan politik hukum sebagai penjabaran fungsinya sebagai kepala pemerintahan. Presiden tidak boleh intervensi atas masalah hukum. Jadi apa yang disampaikan bahwa Presiden adalah chief of law enforcement officer adalah cermin bawah sadarnya untuk gunakan jabatan Presiden sebagai alat intervensi hukum,” kata Hasto.
Jadi, dalam debat perdana yang bertema hukum, HAM, korupsi, dan terorisme yang baru saja digelar Ketua Umum Gerindra tersebut menyatakan bahwa presiden adalah penegak hukum tertinggi dalam sebuah negara.
"Karena itu saya akan menatar seluruh aparat penegak hukum, saya akan instruksikan, saya akan tegaskan bahwa tidak boleh ada diskriminasi terhadap suku, agama apapun etnis apapun," jelas Prabowo.
"Intinya adalah aparat itu tanggungjawabnya kepala eksekutif. Kalau ada pejabat yang menyimpang saya akan pecat," kata Prabowo.