Memaknai Pernyataan Prabowo Hukum Kader Korupsi

| 18 Jan 2019 00:33
Memaknai Pernyataan Prabowo Hukum Kader Korupsi
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto. (Mahesa/era.id)
Jakarta, era.id - Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan ia akan membawa langsung ke jalur hukum apabila kader Partai Gerindra (partainya) yang melakukan korupsi. Namun ia memaklumi korupsi yang kerugiannya tidak seberapa.

Direktur Materi Debat dan Kampanye BPN Prabowo-Sandi, Sudirman Said mengatakan, maksud pernyataan Prabowo itu adalah untuk memprioritaskan penegakan hukum korupsi dengan jumlah kerugian yang lebih besar. 

"Beliau membandingkan sebetulnya prioritas kita yang mana? Korupsi yang sebesar-besarnya apa yang kecil? Tapi dia (Prabowo) kemudian menyatakan bahwa bila ada kadernya yang korupsi dia yang akan bawa sendiri ke penjara," ucap Sudirman di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019).

Namun, makna berbeda ditangkap Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Abdul Kadir Karding. Dia menganggap Prabowo blunder dan tidak konsisten dalam memerangi penegakkan korupsi.

"Sangat blunder. Namanya hukum tidak mengenal besar kecil. Sepanjang dia bersalah, dia harus dihukum. soal metode menghukumnya, tentu kita berdasarkan undang-undang," ucap Karding.

"Saya kira sangat bertentangan dengan prinsip antigratifikasi, prinsip integritas, bagaimana membangun aparat, birokrasi, sistem yg bersih dari korupsi," tambahnya.

Untuk kamu tahu, dalam debat, Prabowo menegaskan, kadernya yang melakukan korupsi, akan langsung diseret ke penjara. 

Hal ini langsung dikritisi oleh Jokowi yang mengatakan, ternyata banyak caleg Partai Gerindra yang merupakan mantan napi korupsi.

Prabowo pun menjawab, jika memang rakyat tidak mau memilih caleg mantan napi korupsi, maka tidak usah dipilih.

"Kalau (ada kader) korupsi yang enggak seberapa, tapi kalau yang merugikan triliunan itu yang saya kira kita habiskan," jawab Prabowo.

Rekomendasi