PDIP: Tak Taat Pancasila, Silakan Pergi dari Indonesia

| 20 Jan 2019 15:06
PDIP: Tak Taat Pancasila, Silakan Pergi dari Indonesia
Hasto Kristiyanto (Foto: Wardhani/era.id)
Jakarta, era.id - PDI Perjuangan bersikeras, warga negara harus taat kepada Pancasila dan NKRI. Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto secara tegas bahkan menyebut warga negara yang tak mau taat dipersilakan meninggalkan Indonesia.

"Sekiranya tidak mau punya komitmen yang kuat tehadap NKRI sebagai kewajiban warga negara, ya dipersilakan untuk jadi warga negara lain," kata Hasto di kantor DPC PDI Perjuangan, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (20/1/2019).

Pernyataan Hasto itu berdasarkan penolakan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir menandatangani janji sumpah setia terhadap Pancasila. Padahal, janji setia kepada NKRI dan Pancasila adalah syarat mendapat pembebasan dirinya.

Hasto berpendapat, setiap warga negara harus menjalankan perintah konsitusi. Sebabnya, Hasto bilang, kesetiaan pada negara dan Pancasila bersifat wajib bagi semua warga negara.

Fungsi kemanusiaan, kata Hasto, tetap bisa dijalankan tanpa melalui pembebasan jika Ba'asyir menolak untuk setia kepada Pancasila dan NKRI. Dia mencontohkan, misalnya melalui fasilitas-fasilitas untuk berobat hingga perawatan yang baik sehigga aspek kemanusian betul-betul ditunjukan negara. 

"Tetapi kami juga memahami kebijakan dari bapak presiden tetapi kebijakan presiden dan para menteri dibatasi oleh konstitusi di mana konstitusi mengatakan setiap warga negara wajib untum taat spenuhnya kepada pancasila dan NKRI," jelasnya.

Supaya kalian tahu, Pengacara Yusril Ihza Mahendra menyampaikan  bahwa Abu Bakar Ba'asyir menolak menandatangani perjanjian agar setia dengan Pancasila. 

"Pak Yusril, 'Saya kalau disuruh bebas bersyarat suruh tanda tangani setia pada Pancasila saya tidak akan tanda tangani'. Saya hanya setia kepada Allah, saya hanya patuh pada Allah, dan saya tidak akan patuh pada selain itu", kata Yusril menirukan Ba'asyir beberapa waktu lalu.

Meski Ba'asyir tak mau menandatangani tapi Presiden Joko Widodo tetap memilih membebaskan Ba'asyir. Dia menyebut pembebasan terpidana kasus terorisme itu dilakukan demi alasan dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan. 

Presiden mengatakan, pembebasan tersebut sudah melalui pertimbangan yang panjang. Dia melanjutkan, pertimbangan sudah dilakukan sejak awal tahun yang lalu bersama dengan Kapolri, Menkopolhukam pakar-pakar dan terakhir Yusril Ihza Mahendra.

 

Tags : pilpres 2019
Rekomendasi