Soal Ba'asyir, Yusril Menyerahkan kepada Pemerintah

| 23 Jan 2019 17:13
Soal Ba'asyir, Yusril Menyerahkan kepada Pemerintah
Yusril Ihza Mahendra. (Wardhany/era.id)
Jakarta, era.id - Penasihat Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan usulan pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir, akan dikembalikan ke pemerintah.

Sebab, kata Yusril, tugasnya melakukan lobi untuk membebaskan Ba'asyir sudah usai. Yusril sendiri ditugaskan oleh Jokowi bertemu dengan Ba'asyir guna membicarakan masalah pembebasan ini.

"Jadi kalau ada sekarang ada perubahan di internal pemerintah, kewenangan pemerintah, saya tidak menyalahkan Pak Presiden," ujar Yusril di Hotel Sahid, Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).

Yusril menambahkan, dirinya tak lagi terlibat dalam pembebasan Ba'asyir. Sebab, ada pihak pengacara dari Tim Pengacara Muslim (TPM) yang merupakan kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir yang menanganinya. Sementara, ia hanya ditugaskan Jokowi sebagai penasihat hukum.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu juga menyatakan tak ikut campur dengan semua keputusan internal pemerintah terkait pembebasan bersyarat itu. 

"Jadi seperti saya katakan, saya kembalikan lagi kepada pemerintah yang akan menjadi keputudan akhir bagi pemerintah," kata dia.

Dia juga mengungkap selama melakukan lobi-lobi dirinya sudah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly. Saat ini dirinya masih tunggu tugas lebih lanjut dari Jokowi.

"Sementara ini saya belum bertemu dengan pak Jokowi," ungkap Yusril.

Supaya kalian tahu, pembebasan Abu Bakar Ba'asyir mengalami tarik ulur. Awalnya, Yusril menyebut Presiden Joko Widodo bersedia membebaskan demi kemanusiaan. Namun, terakhir, Menko Polhukam Wiranto menyatakan, pemerintah mengkaji kembali rencana pembebasan tersebut.

Rencana pengkajian tersebut memang bukan tanpa sebab. Pengkajian ini dilakukan setelah Ba'asyir menolak menyatakan setia kepada Pancasila dan NKRI. 

Padahal, Presiden Jokowi telah menegaskan bahwa pembebasan Ba'asyir adalah bebas bersyarat. Sehingga kebebasan itu baru bisa dilakukan dengan memenuhi syarat, salah satunya adalah setia kepada NKRI.

Rekomendasi