Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nuraida di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (28/1/2019) mengatakan proses ini merupakan tahapan kedua dari perusahaan fintech untuk mendapatkan izin sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 yang dikeluarkan pada 16 Agustus 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.
"Setelah mencatatkan diri ke OJK, maka tahapan berikutnya akan dilakukan penelaahan dan pendalaman di 'regulatory sandbox'," kata dia.
Nuraida yang hadir dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Daerah yang diselenggarakan OJK Regional 7 Sumatera Bagian Selatan, mengatakan dalam "regulatory sandbox" itu akan dilakukan pengelompokan sesuai dengan bidang usahanya. Sementara ini, OJK telah mengelompokkan dalam tujuh kluster.
Melalui pengelompokkan ini akan ditelaah lebih dalam, apakah perusahaan fintech tersebut layak diberikan izin terkait model bisnisnya, tingkat kepatuhannya, dan lainnya. Untuk itu, OJK akan menggandeng instansi pengawas dari masing-masing institusi seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank yang akan melahirkan rekomendasi yakni layak, belum layak (pembinaan), tidak layak. Menurut Nuraida, OJK memperkirakan proses ini akan berlangsung selama satu tahun, atau secepat-cepatnya pada Desember 2019.
"Namun ada aturan tambahan, sesuai POJK 02/2018 itu, fintech yang sudah masuk 'regulatory sandbox' ini akan diberikan waktu enam bulan lagi jika dinilai belum layak, atau bakal ada pembinaan terlebih dahulu," kata dia.
Ia menambahkan selain mengatur tentang pendaftaran, POJK tersebut juga menekankan pentingnya tiga aspek, yakni tata kelola, transpransi, perlindungan konsumen, yang harus dipenuhi perusahaan fintech untuk mendapatkan izin.
Salah satu yang menjadi keharusan yakni perusahaan fintech harus memiliki prosedur penyelesaian masalah dengan nasabah jika terjadi persoalan.
Hal ini sangat penting karena Industri Keuangan Digital di Tanah Air semakin pesat perkembangannya dengan ditandai fakta bahwa bukan hanya merambah bisnis "peer to peer lending" tapi juga sudah menjajal "equity growth fund".
Oleh karena itu, penyelenggara IKD juga diwajibkan menyediakan pusat layanan konsumen berbasis teknologi, menerapkan program antipencucian uang, dan pencegahan pendanaan terorisme.