Pengacara Sebut Penahanan Dhani Politik Balas Dendam

| 28 Jan 2019 17:22
Pengacara Sebut Penahanan Dhani Politik Balas Dendam
Ahmad Dhani. (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Ahmad Dhani dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan pidana atas kasus ujaran kebencian. Kuasa hukumnya, Hendarsam tidak terima dengan putusan tersebut.

"Hari ini bahwa pada akhirnya hakim memberikan putusan kepada Mas Dani dinyatakan bersalah. Menurut kami ini merupakan putusan balas dendam," ujar Hendarsam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Hendarsam mengungkit dinamika politik saat kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Saat masih menjadi tersangka, Ahok juga belum menjadi tahanan sampai pembacaan putusan hukuman 2 tahun penjara pada 2017 lalu.

"Begitu juga dengan tuntutan Jaksa ini seperti itu, tanda-tandanya, menurut kami kadar ancamannya sama hukumannya dengan Ahok itu dikenakan tuntutan selama 2 tahun," kata dia.

Jadi, menurut Hendarsam, putusan majelis hakim terkesan bertendensi menyamakan status Ahok dan Dhani dalam kasus masing-masing.

"Jadi harus dianggap ada dua korban di situ. Korbannya adalah dari pihak sana adalah pak ahok di pihak sini adalah ahmad dani jadi satu-satu. Padahal ini bukan win-win solution terhadap penegakan hukum kita," ungkapnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhi vonis 18 bulan kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian. Ahmad Dhani terbukti bersalah telah menyebarkan informasi yang mengandung SARA.

"Menyatakan, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa, serta memerintahkan terdakwa ditahan," kata hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pertimbangannya, mejelis hakim menilai kicauan Ahmad Dhani lewat akun Twitternya telah membuat keresahan di masyarakat. Adapun hal meringankan karena Ahmad Dhani belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama menjalani persidangan.

Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian melalui 3 kicauan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Kicauan pertama berbunyi, "Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin".

Sedangkan kicauan kedua berbunyi, "Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP". Cuitan ketiga berbunyi, "Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP"

Rekomendasi