"Asalkan regulasinya bisa diterima oleh driver ojek online dan platfom ojek online, harapannya gejolak-gejolak itu sudah tidak ada," tutur Bhima kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/1/2019).
Dia juga mengatakan implementasi dan pengawasan terhadap ojek online yang dibuat lebih sederhana dapat turut meredam gejolak.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan regulasi yang mengatur ojek online akan menguntungkan semua pihak, baik itu penyedia aplikasi, pengemudi maupun penumpang.
Peraturan ojek online akan memberikan payung hukum bagi para pengemudi yang mengatur empat aspek yakni tarif, keselamatan, kemitraan dan perekrutan/pemberhentian pengemudi.
Awalnya regulasi mengenai ojek online itu akan diterbitkan pada Maret 2019, namun Kementerian Perhubungan akan mempercepat penerbitan regulasi tersebut pada Februari 2019.
Komunitas pengemudi ojek online mengapresiasi langkah pemerintah yang sedang menggodok aturan mengenai aplikasi penyedia jasa transportasi tersebut.
Sedangkan dari pihak Grab Indonesia sebagai salah satu platform penyedia jasa ojek online, melalui Managing Director-nya Ridzky Kramadibrata menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait regulasi tersebut.
Baca Juga : Merekam Curhat Driver Ojol Usai Mogok Massal