Dengan mengenakan pakaian gamis putih, ketiga terpidana SR, AN dan SS dieksekusi hukuman cambuk di halaman Meunasah Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Kamis (31/1/2019). Para terpidana yang dicambuk hari ini ditangkap di dua lokasi di Banda Aceh.
"Satu orang batal dicambuk karena sakit. Jadi kita tunda dulu, tapi bukan tidak dicambuk," ucap Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin di lokasi.
Hukuman cambuk yang dilakukan juga bukan untuk mencederai fisik, melainkan untuk menegakkan syariat islam di kota berjuluk Serambi Mekah. Eksekusi cambuk dilakukan terhadap semua pelanggar syariat Islam di Banda Aceh.
"Jadi manakala ada rekomendasi dari tim medis tidak layak dilanjutkan maka kita tunda," jelas Zainal.
Diketahui, AN dan SS merupakan pasangan remaja berusia 18 tahun yang kepergok sedang bermesraan di halaman Masjid Baiturrahman, pada November 2018 lalu. Setelah ditangkap warga, keduanya diserahkan ke polisi syariat Banda Aceh
Pada persidangan di Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, mereka divonis masing-masing sebanyak 20 kali cambuk. Tapi karena sudah mendekam tiga bulan dipenjara, cambukannya dikurangi tiga kali.
Sedangkan satu terpidana lagi diciduk warga di sebuah warung di Geucee Kayee Jato, Kecamatan Bandar Raya, Banda Aceh. Dalam persidangan, pasangan ini divonis masing-masing 25 kali cambukan.