Anang Jelaskan Perjalanan Panjang RUU Permusikan

| 01 Feb 2019 17:15
Anang Jelaskan Perjalanan Panjang RUU Permusikan
Anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah (Foto: Twitter @DPR_RI)
Jakarta, era.id - Sejumlah musisi tanah air mengkritisi sejumlah pasal dalam materi Rancangan Undang-undang (RUU) permusikan yang saat ini masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019. Menanggapi hal itu, anggota Komisi X DPR, Anang Hermansyah justru menyambut baik kritikan dan tanggapan atas pembentukan RUU Permusikan. 

"Saya bersyukur atas respons dan kritik terhadap RUU Permusikan. Ini berarti ada kepedulian dari stakeholder atas keberadaan RUU ini," katanya, melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (1/2/2019). 

"Saya bisa memahami kegelisahan teman-teman terkait dengan pasal 5 RUU Permusikan ini, itu bisa didiskusikan dengan kepala dingin," ucap suami dari Ashanty itu.

Sebagai seorang musisi dan juga politisi PAN, ia menuturkan dasar pembentukan RUU Permusikan bermula dari Kaukus Parlemen Anti Pembajakan yang diinisiasikan bersama politisi lintas fraksi pada Maret 2015.

Kala itu, Anang menilai upaya pemberantasan pembajakan yang dilakukan oleh polisi tak berjalan dengan efektif. Alasan itulah yang melandasi ide regulasi berupa RUU Tata Kelola Musik.

"Berawal dari masukan dan diskusi dengan melibatkan banyak pihak memunculkan ide dibutuhkan regulasi berupa RUU Tata Kelola Musik. Namun pada akhirnya nomenklatur yang dipilih adalah RUU Permusikan," kata dia.

Dalam perjalanannya, komunitas musisi dan stakeholder yang tergabung dalam Kami Musik Indonesia (KAMI) datang ke Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan keberadaan regulasi di bidang musik, pada Juni 2017. Kehadiraan KAMI disambut baik dan 10 fraksi di DPR sepakat mendukung RUU Permusikan.

Menurut Anang, setelah berjalan setahun RUU Permusikan mengalami kemajuan. Kala itu memunculkan diskusi apakah RUU Permusikan muncul dari Komisi X atau dari Baleg DPR RI. 

Seiring keberadaan UU No 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) Pasal 105 ayat (1) huruf d yang isinya memberikan kewenangan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk mengusulkan sebuah RUU. Sebelumnya, kewenangan mengajukan RUU hanya dimiliki Komisi, Anggota DPR dan DPD RI. 

"Akhirnya RUU Permusikan diusulkan oleh Baleg melalui Badan Keahlian Dewan (BKD) yang terdiri dari para ahli dan birokrat DPR. BKD meminta pendapat dari berbagai stakeholder terkait dengan materi yang terkandung dalam RUU tersebut," ujar politikus PAN ini.

BKD lantas meminta pendapat dari stakeholder terkait dengan materi yang terkandung dalam RUU. Anang berujar, RUU Permusikan pada 15 Agustus 2018 yang beredar di publik merupakan usulan inisiatif DPR yang berasal dari BKD. 

Lalu, diusulkan secara resmi oleh Baleg DPR dalam sidang paripurna DPR pada 2 Oktober 2018 dan RUU Permusikan resmi masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2019. 

"Jika dicermati, perjalanan RUU Permusikan ini tergolong cepat. Saya melihat kuncinya terletak pada kesamaan ide antara stakeholder musisi bersama DPR RI. Teorinya, ini tidak mudah, karena DPR merupakan lembaga politik, tapi kenyatannya semua dimudahkan," kata Anang.

 

Rekomendasi