"Ini dikaji, ditelaah supaya untuk dicabut," kata Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewa di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jalan Pemuda, Senayan, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Gatot menjelaskan, keputusan untuk mencabut imbauan itu ada di tangan Menpora.
"Sampai dengan saat ini itu memang dokumen itu masih dikaji dengan pak menteri untuk segara Insya Allah ditandatangani," kata dia.
Surat edaran Kemenpora tentang imbauan lagu Indonesia Raya sebelum film bioskop diputar (Foto: Istimewa)
Sependapat, Deputi II Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora Asrorun Niam Soleh mengatakan, kajian awal dilakukan terkait ranah yuridis dan fakta kontemporer yang dihadapi hingga imbauan itu keluar.
"Bahwa hingga imbauan itu keluar kemudian muncul respons masyarakat yang beragam itukan juga fakta juga. Makanya di tengah fakta itu dilakukan kajian, dilakukan telaah, butuh revisi-revisi mana yang direvisi, tetapi komitmen untuk meningkatkan rasa cinta kepdada Tanah Air itu tidak dapat ditawar. Itu tidak perlu direvisi,” kata Asrorun.
Asrorun menegaskan, surat edaran ini hanya bersifat imbauan. Sehingga, jika imbauan ini tak dilaksanakan, tidak ada sanksi yang diberikan.
"Enggak (ada sanksi) namanya juga imbauan. Kan bagus juga mengimbau orang untuk meningkatkan rasa cinta terhadap Tanah Air, apa salahnya? Gitu aja kita ambil ruh di situ kan,” ucapnya.