Seperti Ahok, Buni Yani Minta Ditahan di Rutan Mako Brimob

| 01 Feb 2019 21:18
Seperti Ahok, Buni Yani Minta Ditahan di Rutan Mako Brimob
Buni Yani (Foto: Mery/era.id)
Jakarta, era.id - Terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani meminta kepada Kejaksaan Negeri Depok selaku eksekutor untuk menempatkannya di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat jika penahanan terhadap dirinya dilakukan. 

Buni mengungkap, alasan permintaanya untuk ditempatkan di Rutan Mako Brimob adalah untuk mendapat perlakukan yang sama dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang tidak ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

“Ingin dapat perlakuan yang sama sebagai warga negara. Apalagi, karena dikait-kaitkan dengan perkara Pak Ahok, kalau nanti dieksekusi untuk masuk, akan minta juga ke Rutan Mako Brimob biar sama dengan Pak Ahok,” katanya, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Buni juga mengungkap, alasan lain permintaan penahanannya dilakukan di Rutan Mako Brimob karena kasusnya selalu dikaitkan dengan Ahok.

“Karena dari dulu kan katanya terkait dengan Pak Ahok. Ya sudah kita minta sama dengan Ahok,” tuturnya.

Buni menegaskan, dirinya siap untuk dieksekusi pada hari ini. Dia menjelaskan, kedatanganya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Depok merupakan bukti dirinya mengikuti proses hukum dengan baik.

Buni Yani tiba di Kejari Depok pada pukul 19.28 WIB, Jumat (1/2/2019). Dia ditemani pengacaranya, Aldwin Rahadian. Buni Yani langsung menjalani proses pemeriksaan administrasi dan kesehatan.

 

Tags : uu ite
Rekomendasi