Kejadian ini terjadi di Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP), Makassar. Korban adalah siswa angkatan pertama di sekolah ini dan merupakan warga Kabupaten Maros. Berdasarkan keterangan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahtu Ari Dwi Ariwibowo, kasus yang terjadi pada hari Minggu (3/2) malam,
"Ada kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Wahyu Dwi Ariwibowo kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Selasa (5/2).
Korban bernama Aldama Putra Pangkolan (19). Pada malam naas itu, Aldama baru saja pulang dari izin keluar malam dan kembali ke kampusnya. Saat memasuki kampus, Aldama tidak menggunakan helm dan tindakannya itu diketahui oleh seniornya.
Seniornya, Muhammad Rusdi yang merupakan siswa angkatan kedua di kampus ini segera memanggil Aldama ke dalam baraknya. Di sana, Aldama mendapatkan hukuman dari seniornya itu.
"Korban diperintahkan untuk melakukan sikap tobat dan kmudian dia (Rusdi) memukul ke arah dada korban beberapa kali ," terangnya.
Karena pukulan ke arah dada itu, Aldama langsung jatuh tersungkur. Beberapa siswa yang melihat kejadian itu segera menghampiri korban dan berupaya melakukan pertolongan pertama. Namun, usaha mereka dengan memberikan nafas buatan tidak berhasil.
"Akhirnya korban meninggal setelah dipukul oleh pelaku ini (Rusdi)," ucapnya.
Polisi yang mendapatkan laporan ini kemudian memeriksa sekitar 22 saksi. Untuk sementara, baru Rusdi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Dia dikenai pasal 351 terkait penganiayaan yang ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.