'PR' Pemerintah Bangun Industri Halal

| 07 Feb 2019 14:48
'PR' Pemerintah Bangun Industri Halal
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Partai oposisi pemerintah, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyoroti perkembangan industri halal nasional dalam beberapa tahun. Atas dasar itu, PKS mendorong pemerintah untuk merespons cepat perkembangan industri halal yang terjadi di berbagai bidang ini.

Bukan, ini bukan cuma perkara Indonesia dihuni oleh mayoritas penduduk Muslim. Tapi, secara ekonomi, industri halal adalah sektor yang memang wajib dikembangkan. Berkaca pada negara-negara lain, Korea Selatan, Singapura, hingga Thailand yang notabene tak dihuni penduduk mayoritas Muslim pun telah sejak lama mengembangkan industri halal di dalam negeri.

"Peluang ini sudah ditangkap beberapa negara Muslim tetangga, seperti Malaysia untuk terus berbenah. Bahkan, negara-negara yang berpenduduk minoritas Muslim sekalipun, seperti Korea Selatan, Jepang, Singapura, dan Thailand mulai melirik industri halal yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan," tutur Sekretaris Bidang Ekonomi, Industri, Teknologi, Lingkungan Hidup DPP PKS, Handi Risza Idris, Kamis (7/2/2019).

Dalam hal ini, Indonesia sebagai negara Muslim terbesar di dunia dianggap memiliki potensi yang amat besar untuk menjadi pusat industri halal di dunia. Dengan segala potensi yang dimiliki, jangan sampai Indonesia tertinggal dan malah cuma jadi penonton, apalagi jadi konsumen. Tak ada jalan lain, kecuali membangun industri halal dalam negeri dan bergabung dalam geliat industri halal di tingkat internasional.

"Masih terdapat 'PR' pemerintah yang belum dituntaskan segera, sehingga dengan sisa waktu pemerintahan yang tinggal satu tahun, akan membuat pekerjaan berikutnya akan menjadi lebih berat."

Handi Risza mengatakan, lahirnya UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mengamanatkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dilaksanakan pada bulan Oktober 2019. Namun, sampai hari ini peraturan pemerintah tentang jaminan produk halal tersebut masih belum selesai.

"Bahkan jika tidak bisa diselesaikan, maka dikhawatirkan penerapan UU JPH akan mundur bahkan berpotensi di amandemen."

Ia juga menyoroti stagnasi pertumbuhan pangsa pasar perbankan dan keuangan syariah yang baru tumbuh sebesar 5,7 persen dan 8 persen, padahal Bank Indonesia (BI) dalam waktu lima tahun ke depan menargetkan market share industri keuangan syariah akan mencapai 20 persen. 

Rekomendasi