Pelanggaran HAM Tak Kenal Kadaluwarsa

| 08 Feb 2019 20:30
Pelanggaran HAM Tak Kenal Kadaluwarsa
Sidarta (Tsa Tsia/era.id)
Jakarta, era.id - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sidarta Danusubroto secara tegas mengatakan, enggak ada yang namanya kadaluwarsa untuk kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Pernyataan Sudarta ini disampaikan setelah mendengar permintaan keluarga korban tragedi Trisakti 1998. Saat itu, keluarga korban hadir di Posko Cemara yang merupakan media center Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin untuk menghadiri Forum Group Discussion (FGD) bertajuk 'Mengungkap Fakta Tragedi Trisakti 1998'.

Para keluarga korban yang hadir mendesak agar kasus pelanggaran HAM berat ini dapat segera diselesaikan. Apalagi, meski rezim pemerintahan terus berganti, kasus ini belum juga menemui titik terang.

"HAM tidak mengenal kedaluwarsa jadi para pelanggar HAM anytime bisa diproses," tegas Sidarta, Jumat (8/2/2019).

Sidarta yang merupakan ajudan terakhir Presiden Soekarno ini bilang, dirinya juga pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) di tahun 2004. Dia bilang, sebenernya apa yang jadi tuntutan korban tragedi Trisakti 98 itu sudah tertuang di sana.

"Jawabannya itu ada di UU KKR, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, saya ketua Pansus," ujar Sidarta.

Tapi, Sidarta ternyata tak berhasil mempertahankan UU KKR sehingga dia yang saat itu jadi anggota Komisi I DPR RI harus menerima kenyataan kalau UU tersebut dicabut tahun 2006 melalui keputusan Mahkamah Konstitusi. UU ini dicabut karena dianggap tak sesuai dengan UUD 1945.

"Sesunggunya kalau UU KKR ada, itu suatu jawaban dari keluarga korban. Mengenai restitusi, mengenai kompensasi, mengenai permintaan maaf, itu ada semua ada di situ," ungkapnya.

Sidarta juga mengatakan, agaknya sulit menghidupkan kembali UU KKR. Alasannya, banyak dari pelaku, saksi, dan korban peristiwa 1998 yang sudah meninggal dunia. 

Tentu, jika UU KKR itu tetap ada, tidak dicabut oleh Mahkamah Konstitusi, kondisi berbeda akan terjadi. Sebab, semua pelaku, saksi, dan korban bisa dipanggil untuk memberikan keterangan.

"Tapi kalau sekarang ini digelar kembali, saksi, pelaku, korban sudah tidak ada semua. Sebagian besar sudah tidak ada semua," jelas dia.

Sidarta berharap, nantinya jika terbentuk Dewan Kerukunan Nasional, tuntutan keluarga korban 1998 selama ini bisa terpenuhi. Apalagi, Dewan Kerukunan Nasional memiliki misi yang lebih luas dari UU KKR di mana tak hanya menangani, menyelesaikan kasus-kasus masa lalu tetapi juga kasus masa kini, dan termasuk juga melakukan fungsi pencegahan untuk konflik-konflik skala nasional di masa depan.

"Saya harapkan ini kan jadi suatu lembaga yang mampu menampung jeritan keluarga korban. Saya harapakan itu. Artinya ada satu sikap, ada satu pengakuan dari negara mengenai pelanggaran HAM itu dan juga yah, ada kompensasi," tutupnya.

Tags : fahri hamzah
Rekomendasi