Menurut Suhendra, masalah ini juga yang saat ini sedang disoroti oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Katanya, Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol sebenaranya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.16/PRT/M/2014.
"Kalau saya harus jujur menyampaikan bahwa hampir semua ruas tol di Indonesia masih jauh dari pemenuhan poin persyaratan yang tertuang dalam peraturan tersebut," ujarnya, di Jakarta, Senin (11/2/2019).
Suhendra menjelaskan, salah satu standar pelayanan yang saat ini belum dipenuhi pemerintah kepada masyarakat pengguna jalan tol adalah mengenai lampu penerangan jalan (PJU). Menurut dia, harusnya PJU ini terpasang 100 persen di sepanjang jalan tol.
"Begitu juga pagar pengaman (guardrail) yang juga harus terpasang 100 persen, pagar rumija, terdapat bengkel dan lain sebagainya. Semua hal tersebut harus terpenuhi SPM-nya selama jalan tol tersebut beroperasi," tuturnya.
Suhendra menjelaskan, hal ini sekaligus membantah argumen pemerintah yang menyatakan bahwa sarana atau fasilitas, yang disesuikan seiring bertambahnya volume dan arus lalu lintas pada jalan tol.
"Ini pernyataan yang keliru, tidak berdasar dan cenderung tidak memahami peraturan perundang-undangan. Dalam SPM Jalan Tol tersebut, semua sudah diatur persyaratan-persyaratan teknis jalan tol dan persyaratan non teksnisnya," jelasnya.
Mantan Staf Khusus Menteri PUPR ini menjelaskan, tentang permukaan jalan tol harus memenuhi standar teknis yang disyaratkan. Menurut dia, jalan tol tidak boleh terdapat lubang, juga tidak boleh terdapat keretakan sepanjang jalan utama dan bahu jalan. Karena hal ini semua akan berpengaruh pada keselamatan dan keamanan pengguna jalan tol.
"Jadi sederhananya, karena pengguna jalan sudah membayar tarif tol, maka hak pengguna jalan tol juga harus terpenuhi. Hak mendapatkan kelancararan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan selama menggunakan jalan tol," tutupnya.