Sidang Kasus Korupsi Tol Layang MBZ: Dari Akal-akalan Tender hingga Hakim yang Geram

| 20 May 2024 15:38
Sidang Kasus Korupsi Tol Layang MBZ: Dari Akal-akalan Tender hingga Hakim yang Geram
Tol MBZ. (Antara)

ERA.id - Kasus korupsi Jalan Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed atau Tol MBZ kini naik sidang dan membuat hakim geram dengan beberapa fakta persidangan.

Dalam kasus itu, Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp510 miliar, dengan perincian memperkaya KSO Waskita-Acset sebesar Rp367 miliar dan KSO Bukaka Krakatau Steel senilai Rp142 miliar.

Djoko merupakan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, dia disebut korupsi bersama Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofia Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting Toni Budianto Sihite.

Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sepanjang persidangan kasus ini, jaksa sempat menghadirkan kuasa kerja sama operasi (KSO) Waskita Acset, Dono Partowo sebagai saksi di PN Tipikor Jakarta, Selasa (23/4).

Saat Dono berbicara, Hakim Fahzal Hendri malah geram. Bagaimana tidak, dia mendengar keterangan Dono soal akal-akalan tender proyek Tol MBZ.

Awalnya hakim bertanya soal kewenangan pengambilan keputusan melakukan subkontrak terhadap pekerjaan utama proyek pembangunan Tol MBZ.

"Saudara diberi kewenangan apa tidak untuk mengambil suatu keputusan, termasuk apa itu untuk persetujuan sub mensubkonkan ke pihak lain? Saudara punya kewenangan itu?" tanya hakim.

"Ada. Kalau untuk yang subkon-subkon yang tidak inti, bisa diberikan," jawab Dono.

Hakim lalu mendalami pengetahuan Dono terkait aturan subkontrak pekerjaan utama proyek tersebut. Dono mengaku sudah mengetahui jika pekerjaan utama proyek itu tak boleh disubkontrakkan.

"Yang saudara pahami pekerjaan pokok itu boleh nggak disubkan? Kan itu pertanyaan tadi. Boleh nggak tuh?" tanya hakim.

"Tidak boleh," jawab Dono.

Hakim kembali mencecar dan heran kok bisa proyek disubkontrakkan meski sudah tahu hal itu melanggar. Dono pun menjawab bahwa selaku pemenang lelang, ia tak memiliki sumber daya untuk melakukan proyek tersebut.

"Karena kami tidak punya sumber daya untuk melaksanakan itu kalau tidak disubkan," jawab Dono.

Dari sini Hakim geram dan menilai proyek pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017 itu sebagai tender akal-akalan.

"Kenapa diambil kalau begitu? Kenapa sebagai pemenang tender, makanya tender ini tender-tender akal-akalan ini, hore-hore istilahnya kan, iya?" tanya hakim.

"Iya," jawab Dono.

"Hahaha, udah tahu pemenangnya siapa dari awal. Betul itu?" tanya hakim

"Iya," jawab Dono.

Hakim lalu menanyakan nilai kontrak pekerjaan Steel Box Girder yang disubkonkan ke PT Bukaka Teknik Utama. Hakim kembali heran, lantaran nilai proyek itu hampir mencapai Rp 5 triliun.

"Alah, proyek triliunan kayak gini kok main-main. Ini masalahnya. Dana triliunan. Nah, coba (PT) Bukaka itu berapa nilai kontraknya, coba saudara tahu?" tanya hakim.

"Rp 4,365 triliun," jawab Dono.

"Hampir Rp5 triliun, triliun lho Pak, bukan Rp 5 miliar, Rp5 triliun, betul itu?" timpal hakim dengan nada tinggi.

"Betul," jawab Dono.

Sidang selanjutnya

Pada sidang selanjutnya, 16 Mei 2024 silam, giliran Direktur PT Tridi Membran Utama, Andi, yang bersaksi dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ II.

Dia mengaku mutu beton Tol Layang MBZ memang di bawah standar nasional Indonesia (SNI). Temuan itu didapat dari pemeriksaan fisik berdasarkan permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ditemukan bahwa mutu beton yang terpasang di lokasi pekerjaan di bawah atau tidak memenuhi persyaratan SNI," ujar Andi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Dia bercerita, pada awalnya BPK menghubungi pihaknya untuk meminta bantuan dalam verifikasi teknis untuk pemeriksaan struktur jalan layang MBZ pada akhir 2020.

Pemeriksaan fisik tersebut, kata dia, memakan waktu 6 bulan. Namun, pemeriksaan hanya dilakukan untuk struktur jalan tol yang di atas.

Dalam pemeriksaan, Andi menuturkan pihaknya menggandeng Ahli Struktur dari Departemen Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI) untuk menguji di lapangan.

Ia menjelaskan pemeriksaan dilakukan dengan mengambil 75 sampel yang diuji dengan core drill test atau pengambilan sampel secara in situ di lapangan.

Berdasarkan pemeriksaan, dia mengungkapkan ditemukan dua kondisi, yakni kuat rata-rata tekanan dari sampel tersebut dan setiap sampel harus memenuhi 75 persen dari kuat tekan rencana.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kami menilai memang ada beberapa yang kurang memenuhi persyaratan, yaitu syarat tegangan maupun syarat lendutan dan juga untuk mutu beton itu sendiri," tuturnya.

Respons PT Jasamarga

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) memastikan keamanan infrastruktur Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) untuk dilalui pengguna jalan, mengingat setiap tol yang beroperasi telah melewati rangkaian penilaian termasuk uji laik fungsi dan operasi.

"Setiap jalan tol sebelum beroperasi menjalani uji laik fungsi dan laik operasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, serta Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan," kata Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek, Hendri Taufik di Bekasi, Sabtu silam.

Ia menjelaskan serangkaian kegiatan uji dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol sudah sesuai dengan standar manajemen sehingga keselamatan lalu lintas bisa terpenuhi dengan baik.

Seperti jalan tol lain yang beroperasi di Indonesia, Jalan Layang MBZ telah memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis, administratif, dan sistem operasi tol, sehingga dapat dioperasikan.

"Tahap uji laik fungsi dan uji laik operasi tersebut dilaksanakan oleh instansi berwenang yang selanjutnya akan ditetapkan tarif tol melalui Keputusan Menteri PUPR sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.

Hendri menyebutkan saat pelaksanaan konstruksi, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas juga telah melakukan pengujian pada benda uji dan dinyatakan memenuhi mutu minimal sebagaimana yang telah direncanakan konsultan desain.

"Dalam masa pengoperasian, lebih dari empat tahun ini, tentunya kondisi beton saat ini, telah mengalami perubahan secara alami, baik akibat suhu, cuaca, dan beban kendaraan," ucapnya.

Pihaknya melakukan pemeriksaan pemenuhan standar pelayanan minimal secara berkala mencakup kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, hingga unit pertolongan atau penyelamatan dan bantuan pelayanan.

"Untuk menjaga keselamatan serta kualitas jalan tol, hal tersebut wajib dilakukan seluruh Badan Usaha Jalan Tol, termasuk PT JJC dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan," katanya.

Rekomendasi