Dalam persidangan, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva hadir sebagai saksi ahli. Menurutnya KPU diharuskan untuk segera menjalankan perintah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT untuk tidak menggunakan daftar calon tetap (DCT) yang lama, dan membuat Surat Keputusan (SK) baru yang memasukkan nama OSO ke dalam DCT Pemilu 2019.
"Kalau misalnya KPU tidak mengeluarkan surat keputusan baru soal penetapan DCT DPD, maka dia nanti membuat SS itu dari mana? Nanti calon anggota DPD ilegal jadinya. Sebab tidak ada dasarnya. Kan sudah dibatalkan (SK) oleh PTUN," tutur Zoelva di Kantor DKPP RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).
Jika status calon DPD terpilih nanti terancam ilegal, maka bukan tidak mungkin juga pelantikan presiden dan wakil presiden juga ilegal. Hal tersebut karena selain DPR RI, DPD RI juga merupakan salah satu bagian dari MPR RI yang bertugas melantik presiden dan wakil presiden pasca Pemilu.
"Itu (pelantikan presiden dan wakil presiden) pasti ilegal, karena nanti jadi persoalan hukum apakah Anggota DPD itu legal atau enggak kalau KPU tidak mengeluarkan keputusan baru (SK) soal calon anggota DPD," jelas dia.
Sebelumnya, ketua KPU Arief Budimam menyebut pihaknya telah melaksanakan semua putusan persidangan yang diajukan OSO. Pelaksanaannya berupa memberikan kesempatan berkali-kali kepada OSO untuk mengundurkan diri jika namanya ingin masuk dalam daftar calon DPD.
"Kita sudah jalankan semua, baik putusan MK, putusan MA, putusan PTUN, dan putusan Bawaslu, sudah kita jalankan. Kalau kami meyakini tidak ada pelanggaran. Tapi selebihnya kita serahkan pada putusan majelis DKPP nanti," kata Arief.
Untuk diketahui, babak baru OSO vs KPU dimulai saat Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019. Namun, dalam putusan Bawaslu, OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024.
Meski begitu, KPU tetap tidak memasukan nama OSO ke Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019. KPU akan memasukan nama OSO ke DCT sepanjang yang bersangkutan mundur dari ketua umum Partai Hanura, paling lambat 22 Januari 2019.
KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
OSO memutuskan untuk tak menjalankan perintah KPU, mundur dari jabatannya sebagai pengurus partai politik, kemudian ia melaporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP.