Belum Masuk DCT, Massa Oesman Sapta Geruduk KPU

| 16 Jan 2019 14:03
Belum Masuk DCT, Massa Oesman Sapta <i>Geruduk</i> KPU
Massa pendukung Ketua Umum Hanura Oesman Sapta berdemonstrasi di kantor KPU. (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Sejumlah massa pendukung Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. 

Pantauan era.id, massa tiba di kantor KPU sekitar pukul 11.50 WIB. Mereka melakukan aksi lantararan KPU masih tidak memasukkan nama OSO dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD usai putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU membuat SK pencalonan DPD baru yang memasukkan nama OSO.

"Kami menuntut KPU agar menetapkan OSO. Hari ini kami tunjukan semangat muda kami. Kami genangi KPU dengan lautan manusia. Sudah kami katakan berulang kali bila kata-kata kami tidak diindahkan, pemerintah dalam hal ini KPU, maka di depan jalanan akan kami genangi lautan manusia. Gedung ini akan kami runtuhkan," ujar orator massa aksi di lokasi, Rabu (16/1/2019). 

Sempat terjadi gesekkan antara massa aksi dengan polisi yang berjaga. Sang orator dari atas mobil komando meneriakan massa yang di bawahnya untuk maju ke depan hingga akhirnya terjadi aksi dorong-dorongan dengan polisi.

"Dorong! Maju kawan kawan jangan pernah takut kawan-kawan," ujar pendemo.

Para pendukung OSO juga membawa atribut spanduk yang bertuliskan 'KPU Jangan Membuat Cacat Pemilu DPD'. 'KPU RI Segera Bebaskan OSO #Aksi Bela OSO terbukti mengabdi untuk bangsa dan negara. Aksi hanya berlangsung 30 menit, sekitar pukul 12.30 WIB massa aksi membubarkan diri. 

Jalan panjang polemik caleg DPD bermula dari putusan MK melarang caleg DPD masih menjadi pengurus parpol pada periode 2019. Namun, Mahkamah Agung (MA) memutuskan larangan pengurus parpol menjadi caleg baru berlaku pada 2024. 

Putusan MA tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan MK yang menafsirkan jabatan kepengurusan seseorang dalam parpol sebagai "pekerjaan", sehingga tidak boleh menjadi calon anggota DPD. Putusan MA sebenarnya tidak membatalkan Putusan MK, melainkan membatalkan PKPU karena dinilai membuat aturan yang berlaku surut. 

OSO tak gentar. Ia pun mengajukan gugatan ke PTUN dan pengadilan memutuskan untuk mengabulkan gugatan Oesman Sapta Odang untuk masuk kembali dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD 2019 yang sebelumnya telah dicoret. 

KPU lalu membuka lagi kesempatan bagi OSO agar namanya bisa masuk dalam daftar calon DPD, namun tetap mensyaratkan ketua umum Hanura tersebut harus menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus partai sampai tanggal 21 Desember 2018.

OSO tetap belum mengundurkan diri. Akhirnya, namanya tak jadi masuk dalam DCT anggota DPD. Hal inilah yang membuat OSO melaporkan KPU ke Bawaslu.

Rekomendasi