"Kami sedang menjajaki peluang ekspor tuna langsung ke Filipina," kata Kepala Stasiun Karantina Ikan Kabupaten Sangihe Gery Lumiu di Tahuna, Kamis (14/2/2019).
Menurut Lumiu yang didampingi Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Sangihe, Marthin Pudihang, berdasarkan kesepakatan lintas batas antara RI dan Filipina, setiap pelintas batas hanya bisa membawa komoditas maksimal senilai 250 dolar Amerika Amerika (AS).
Bagi para nelayan di perbatasan Indonesia-Filipina yang berada di Kepualauan Sangihe, nilai tersebut dinilai sangat kecil bila akan membawa ikan tuna tangkapan mereka sebab satu ekor tuna harganya bisa lebih dari angka tersebut, sementara harga di dalam negeri sangat rendah.
Untuk mencari solusi mengenai masalah ini, kata Lumiu dan Pudihang mengatakan, pihak terkait bekerja sama dengan Pemkab Sangihe akan mengadakan pertemuan koordinasi dengan mengundang pihak Bea Cukai dari Bitung.
"Kami akan melakukan pertemuan koordinasi pihak terkait dengan mengundang Bea Cukai dari Bitung untuk mencari solusinya," kata Marthin Pudihang.
Keduanya berharap upaya ini bisa segera terealisasi agar ekspor tuna Sangihe ke Filipina bisa terwujud.
"Kami berharap ekspor tuna dari Sangihe ke Filipina bisa segera terwujud untuk meningkatkan taraf hidup nelayan di Sangihe," kata keduanya.