Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan, iklan kampanye di media dilaksanakan selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang. Hal ini tercantum dalam Pasal 38 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 yang mengatur, KPU dapat memfasilitasi penayangan iklan kampanye sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
"Karena keterbatasan anggaran, maka KPU hanya mampu memfasilitasi tiga spot untuk fasilitas iklan kampanye," kata Wahyu di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).
Fasilitasi iklan kampanye media yang diberikan oleh KPU itu ada di media cetak, televisi, dan radio. Desain iklan capres-cawapres akan mencantumkan nama, nomor urut, visi-misi, foto pasangan capres-cawapres dan tokoh yang melekat, serta lambang gabungan partai politik yang mengusung.
Sementara itu pada partai politik mencantumkan foto pengurus partai dan tokoh yang melekat pada citra diri parpol, lambang, nama, dan nomor parpol. Pada calon anggota DPD mencantumkan nama dan nomor urut, visi-misi, dan foto tokoh yang melekat pada citra diri caleg.
"Kalau yang fasilitasi nanti tentu saja proses pengadaannya melalui lelang. Kita memberikan kesempatan kepada semua media untuk melakukan lelang secara terbuka," ujarnya.
Sementara itu, meski tidak dicantumkan, KPU memperbolehkan peserta pemilu dapat berikan di media daring (online) dengan jumlah yang terbatas. Prinsipnya, kata Wahyu, KPU harus menjaga keadaan kesetaraan setiap peserta pemilu dalam hal beriklan kampanye.
"Nanti akan kita sempurnakan regulasi setelah mendapat masukan dari Dewan Pers, apakah ukuran seperti itu satu kali atau kah bisa di beberapa media cetak dalam hal yang sama. Nanti akan kita sempurnakan regulasinya pekan depan," tutupnya.