Jangan Lagi Ngiklan Kampanye di Masa Tenang!

| 13 Apr 2019 16:29
Jangan Lagi <i>Ngiklan</i> Kampanye di Masa Tenang!
Konferensi pers Bawaslu tentang larangan kampanye di masa tenang (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberi perhatian khusus kepada platform media sosial setelah masa kampanye berakhir dan memasuki masa tenang Pemilu 2019. Masa tenang ini akan berlangsung pada 14-16 April.

Bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Bawaslu meminta sembilan platform media sosial tidak melayani dan menyebarkan iklan kampanye peserta pemilu, baik partai politik maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

"Kami minta seluruh platform tidak ada atau tidak menyebarkan iklan kampanye dari masa tenang dan hari pemungutan suara. Artinya tidak ada iklan politik selama tanggal 14, 15, 16 (April) selama hari masa tenang dan pemungutan suara," tutur Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu(13/4/2019).

Fritz menjelaskan, iklan kampanye yang dimaksud adalah iklan yang memuat rekam jejak, citra diri peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. 

Tak hanya itu, Bawaslu juga meminta platform untuk menurunkan konten organik atau tagar yang memuat rekam jejak, citra diri peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye atau menguntungkan atau merugikam peserta pemilu, ajakan atau dukungan kepada peserta pemilu. 

Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan bilang, ada sembilan platform yang diminta menghentikan iklan kampanye, seperti Google, Facebook, Twitter, Line, Bigo, Live Me, serta Kwai Go.

"Kalau yang sudah di posting tidak bisa di takedown tapi enggak boleh lagi me-repost atau menyebarkan lagi. Tapi kalau di ruang digital kalau sudah di-posting sudah tapi kalau itu selama tidak dipromosikan disebarkan tidak apa-apa, itu sudah terjadi, tapi yang enggak boleh itu kita me-repost lagi atau menyebarkan link-nya," jelas Samuel.

Lalu, adakah sanksi jika masih ada pihak yang bandel berkampanye di media sosial? Tentu ada, karena Pasal 280 Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatakan, siapapun dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun di masa tenang.

Untuk pelanggar, sanksinya variatif, ada sanksi administratif seperti pemblokiran akun, atau bahkan sanksi terberat bisa pidana karena masuk katagori kampanye di luar jadwal karena jadwal kampanye sudah kemarin. 

Rekomendasi