Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Mabes Polri. Apalagi dengan adanya penundaan sementara rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor).
Ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, "Pihak KPK menghargai keputusan yang sudah diambil oleh presiden untuk menunda pembentukan densus tipikor tersebut."
"KPK, kepolisian, dan kejaksaan sesuai dengan aturan yang sudah ada terus melakukan kerja pemberantasan korupsi," ungkapnya.
Febri menambahkan, KPK akan terus memperkuat pelaksanaan tugas dan koordinasi supervisi. Sudah cukup banyak tugas koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh ketiga lembaga tersebut dalam memerangi tindak pidana korupsi.
"Untuk koordinasi terhadap kasus yang ditangani kepolisian dan kejaksaan, sudah ada sekitar 114 (kasus tipikor) sampai dengan akhir Agustus 2017 dan untuk supervisi ada sekitar 175 kasus," ujarnya.
Menurut Febri, penanganan kasus korupsi bukan hanya kewenangan KPK, tapi juga kepolisian dan kejaksaan. Sehingga kekuatan koordinasi dan supervisi antarlembaga harus lebih ditingkatkan lagi. KPK juga lebih fokus bersama dengan kepolisian dan kejaksaan dalam menangani kasus korupsi.
"Kita (harus) lebih fokus ke sana, karena saya kira tugas itu tidak boleh berhenti dan tidak boleh melemah. Harus diperkuat terus," tutupnya.