Komnas HAM Kritisi Debat Capres yang Minim Isu

| 18 Feb 2019 14:03
Komnas HAM Kritisi Debat Capres yang Minim Isu
Tim Pemantau Pemilu Komnas HAM (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai materi debat Pilpres yang mempertemukan calon presiden Joko Widodo maupun Prabowo Subianto belum menyentuh permasalahan utama perihal energi, pangan, infrastruktur, sumber daya alam, dan lingkungan hidup. 

Dalam aspek pangan, Komnas HAM melihat kalau kedua capres baru bisa memberikan jawaban soal ketersediaan dan perlindungan kepada petani. Akan keduanya justru belum  belum menyentuh akar persoalan, yaitu ketimpangan pengusaan lahan bagi para petani.

"Calon presiden Joko Widodo menekankan bahwa kesulitan dan pentingnya menjaga kesimbangan terhadap perlindungan petani dengan kebutuhan daya bel masyarakat, sehingga import yang dilakukan dalam kerangka jaminan stok, menjaga distribusi dan operasi pasar," tutur Ketua Tim Pemantau Pemilu Komnas HAM, Hairansyah di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).

"Sementara calon presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya proteksi bagi petani, dengan kelebihan produksi untuk dilakukan penghematan tidak melakukan import menjelang panen dan memberikan subsidi bagi petani dalam bentuk benih dan pupuk," tambahnya.

Sedangkan dalam aspek infrastruktur, lanjut Hairansyah, hal yang ditampilkan hanya terkait konektivitas dan pembangunan lahan. Namun lagi-lagi belum ada perencanaan yang partisipatif.

"Jokowi menekankan infrastruktur untuk pemerataan pembangunan. Sedangkan calon presiden Prabowo hanya menekankan pentingnya perencanaan dan studi komprehensif dalam pembangunan sehingga infrastruktur yang dibangun benar efisien," papar Hairansyah.

Selain itu, dalam aspek lingkungan, Komnas HAM menilai keduanya memiliki startegi yang mirip, yaitu menekankan pada aspek pencegahan, penindakan dan penegakan hukum yang lebih kuat.

Dalam aspek reforma agraria, Komnas HAM menilai bahwa yang dilakukan oleh Jokowi masih parsial hanya mengenai sertifikasi lahan dan distribusi lahan konsesi. Sedangkan calon presiden Prabowo Subianto masih belum terlihat dengan pendekatan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak dikuasai negara.

Menurut Hariansyah, kedua pasangan belum substansial memaknai reforma agraria berupa ketimpangan penguasaan lahan, penyelesaian konflik dan perlindungan pada para pembela hak-hak masyarakat.

"Prinsip ini yang belum dibawa kedua capres. Harusnya ada prinsip menjangkau dan terjangkau. Menjangkau itu artinya bagaimana semua fasilitas bisa sampai ke warga negara. Kalau terjangkau itu warga bisa mendapat barang-barang yang dia butuhkan, contohnya hak atas pangan," pungkasnya.

 

Rekomendasi