Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo ikut berkomentar mengenai pernyataan tersebut. Menurut Bambang, Karhutla dalam skala besar memang sudah tak pernah terjadi lagi dalam 3 tahun terakhir. Dan hukum lingkungan benar-benar ditegakkan secara konsisten.
"Karhutla memang masih terjadi tahun 2016 sampai sekarang. Namun tidak pernah lagi terjadi separah tahun 2015 dan tahun-tahun sebelumnya," kata Bambang pada media, Selasa (19/2/2019).
Banyak langkah koreksi dan kebijakan berani yang dilakukan di masa Presiden Jokowi. Mulai dari pelibatan seluruh stakeholders di pusat hingga daerah, moratorium izin kawasan gambut, hingga penegakan hukum baik sanksi administratif, perdata maupun pidana.
"Harus diakui, bahwa faktanya baru di era Jokowi, Karhutla berhasil ditangani, dan tidak pernah terjadi lagi bencana skala besar dan asap lintas batas negara," jelas Bambang.
Dengan demikian, Bambang meyakini bahwa apa yang dimaksud Paslon 01 adalah Karhutla tidak terjadi lagi dalam skala besar dan jumlah hotspot jauh menurun.
Berdasarkan data dari KLHK, luas Karhutla menurun drastis. Tahun 2015 ada 2,6 juta ha terbakar. Namun setelah terjadi langkah koreksi besar-besaran yang dipimpin langsung Presiden Jokowi, luas areal terbakar tahun 2016 turun menjadi 436,3 ribu ha, dan tahun 2017 turun menjadi 165,5 ribu ha.
Selain itu indikator karhutla dalam bentuk hotspot juga menurun drastis. Dari 70.971 hotspot di tahun 2015, jumlah hotspot bisa ditekan hingga hanya 9.245 di 2018. Penurunan hotspot hampir 85 persen.
Bahkan yang patut diapresiasi selama 3 tahun terakhir tidak pernah terjadi lagi asap lintas batas negara, dan membuat Indonesia pertama kali mendapat apresiasi dari kalangan internasional. Indonesia saat ini bahkan menjadi negara terdepan sebagai rujukan pengetahuan perlindungan ekosistem gambut dunia.
Ilustrasi Debat Pilpres kedua (Ilham/era.id)
"Tiga tahun terakhir, penegakan hukum lingkungan sangat tegas, asap lintas batas nyaris tidak ada lagi, bencana asap secara massif seperti tahun-tahun sebelumnya tidak ada. Kita tidak bisa nafikan ini hanya terjadi di era Jokowi,'' kata Bambang.
Ahli lingkungan IPB yang pernah digugat oleh 'pelaku pembakar hutan' inipun tidak setuju dengan pernyataan kubu oposisi, bila dikatakan Capres petahana berbohong. Justru seharusnya semua pihak hendaknya mengedepankan fakta dan tidak semata menilai karena faktor kepentingan politik semata.
"Pak Jokowi tidak berbohong soal karhutla ataupun hukum lingkungan, karena faktanya ada semua, dirasakan kita semua. Waktu 2 menit tidak akan cukup menjelaskan, sehingga penggalan kalimat menimbulkan banyak pertanyaan dan tanggapan yang seharusnya tidak perlu," kata Bambang.
Ditambahkannya sepanjang 3,5 tahun, KLHK menyelesaikan 567 kasus pidana masuk ke pengadilan, 18 gugatan terhadap perusahaan (inkrah) dengan nilai Rp 18,3 triliun, dan 132 kesepakatan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Melalui Ditjen Gakkum KLHK sudah menangani 2.677 pengaduan, 3.135 pengawasan izin, dan menerbitkan 541 sanksi administrasi bagi usaha atau kegiatan yang melanggar perizinan dan peraturan perundangan bidang lingkungan dan kehutanan.