Kubu Jokowi Janjikan Progresivitas Penyelesaian Kasus HAM

| 19 Feb 2019 17:44
Kubu Jokowi Janjikan Progresivitas Penyelesaian Kasus HAM
Wakil Ketua TKN, Arsul Sani (Wardhany/era.id)
Jakarta, era.id - Kubu 01, Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin menyampaikan janji akan menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu secara lebih progresif jika menangi pemilu.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani mengatakan, penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu menjadi utang yang terus diwarisi pemerintahan Indonesia dari periode ke periode, termasuk pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla (JK) saat ini.

"Jadi utang yang harus dibayar, akan saya sampaikan catatan banyak. Saya kira itulah menjawab semua sekali lagi harus disuarakan terus menerus. Kami mendorong agar progresif," kata Arsul di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat yang dilakukan pemerintah dikatakannya menemui banyak tekanan, baik dari legislatif mau pun masyarakat sipil. Pendekatan yudisial, menurut Arsul Sani, tidak mudah untuk ditempuh karena terdapat resistensi dari kekuatan politik yang dikhawatirkan mengganggu jalannya pemerintahan.

Untuk itu, pihaknya mendorong opsi selain penyelesaian yudisial yang bentuknya dapat didiskusikan bersama. Secara terpisah, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menilai di periode pertama, mungkin Presiden Jokowi harus menjaga stabilitas dan koalisi pendukungnya.

"Saya senang itu dikatakan, soal percaya tidak percaya itu masing-masing, tetapi menurut saya itu suatu kejujuran yang disampaikan, ada janji dan komitmen juga."

Apabila Jokowi terpilih kembali, Komnas HAM tidak akan segan menagih janji yang dilontarkan TKN hari ini. Melalui diskusi itu, Komnas HAM menyebut publik dapat menilai, memahami mau pun merasa kecewa dengan pandangan masing-masing kubu terkait HAM.

Diskusi selanjutnya membedah visi misi capres-cawapres terkait HAM dengan mengundang Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan digelar pada Rabu (20/2) di Kantor Komnas HAM.

Rekomendasi